Cek Cara Dapat Diskon Listrik – RadarBangsa Lamongan

- Redaksi

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Metera Listrik

Ilustrasi Metera Listrik

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah. Diskon ini berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 yang menyatakan bahwa diskon tarif listrik ini akan berlaku sepanjang bulan Januari dan Februari 2025.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa diskon tarif listrik 50 persen hanya akan berlaku sampai akhir Februari 2025. “Dua bulan saja, diskon listrik 50 persen tidak diperpanjang,” ujarnya di Istana Kepresidenan pada Rabu (23/1/2025). Hal ini berarti pelanggan yang menikmati diskon tarif listrik harus memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir pada 28 Februari 2025.

Pemberian diskon tarif listrik 50 persen ini bertujuan untuk membantu masyarakat, terutama di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi akibat inflasi dan biaya hidup yang semakin tinggi. Kebijakan ini juga merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah untuk mengurangi beban biaya listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan daya rendah.

Bagi pelanggan PLN yang memenuhi kriteria, diskon tarif listrik 50 persen ini akan diberikan secara otomatis. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, memastikan bahwa pelanggan yang berhak menerima diskon tidak perlu melakukan registrasi atau prosedur administratif lainnya. Dengan sistem layanan pelanggan yang telah terdigitalisasi, pelanggan dapat menikmati potongan tarif ini tanpa kesulitan.

Untuk pelanggan pascabayar, diskon 50 persen akan diterapkan secara otomatis saat pembayaran tagihan listrik untuk periode penggunaan di bulan Januari dan Februari 2025. Hal ini berarti bahwa pelanggan pascabayar akan melihat potongan harga pada tagihan mereka yang diterima di bulan Februari dan Maret 2025.

Sementara itu, bagi pelanggan prabayar, diskon 50 persen dapat dinikmati saat mereka membeli token listrik. Potongan tarif ini memungkinkan pelanggan prabayar untuk membeli token dengan nominal setengah dari harga normal, yang berarti mereka bisa mendapatkan jumlah listrik (kWh) yang sama dengan harga yang lebih murah. Sebagai alternatif, mereka bisa memilih untuk membeli token dengan nominal yang sama seperti biasanya dan mendapatkan jumlah kWh yang dua kali lipat dari jumlah yang biasanya mereka dapatkan.

Diskon listrik 50 persen ini jelas memberikan keuntungan bagi pelanggan dengan daya rendah. Dengan adanya potongan harga tersebut, pelanggan dapat mengurangi pengeluaran rumah tangga mereka yang biasanya dihabiskan untuk biaya listrik. Potongan harga ini juga dapat meringankan beban ekonomi, terutama bagi rumah tangga yang berada di kelas ekonomi menengah ke bawah.

Namun, meskipun diskon ini memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, penting untuk diingat bahwa program ini bersifat sementara. Setelah Februari 2025, tarif listrik kembali normal, sehingga pelanggan diharapkan untuk mempersiapkan anggaran listrik mereka sesuai dengan tarif yang berlaku setelah diskon berakhir.

Pemerintah dan PLN sendiri berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu mengurangi beban masyarakat pada awal tahun 2025, sekaligus mendorong pemanfaatan energi listrik secara lebih efisien. Dengan kemudahan sistem pembayaran yang telah digital, pelanggan diharapkan dapat menikmati program ini tanpa kesulitan, serta dapat terus memantau penggunaan listrik mereka dengan lebih transparan.

Bagi pelanggan yang ingin memastikan mereka mendapatkan, disarankan untuk memeriksa status akun listrik mereka di aplikasi PLN Mobile atau melalui kanal layanan pelanggan lainnya. Dengan cara ini, pelanggan dapat memastikan bahwa mereka termasuk dalam kategori yang berhak mendapatkan potongan tarif dan dapat memanfaatkan diskon ini sebelum batas waktu berakhir.

Pada akhirnya, meskipun diskon listrik ini terbatas hingga Februari 2025, kebijakan ini menjadi langkah positif dari pemerintah dalam memberikan perhatian lebih kepada masyarakat yang membutuhkan, sambil terus mendukung konsumsi energi yang efisien di tengah tantangan ekonomi global.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Sumber Berita : Kompas.com

Berita Terkait

Permintaan Emas Meningkat di 2025 – RadarBangsa Lamongan
Gapeka 2025 Berlaku, Cek Jadwal Baru KAI Sekarang – RadarBangsa Lamongan
Kades Aek Tarum Asahan : PT Bridgestone Belum Pernah Salurkan CSR ke Masyarakat
KUR BRI 2025, Solusi Pembiayaan Usaha dengan Bunga Rendah – RadarBangsa Lamongan
Wapres Gibran Kunjungi Pasar Atom Surabaya, Pj Gubernur Jatim Adhy Sampaikan Dukungan UMKM
Emas Antam Tergelincir – RadarBangsa Lamongan
Pemdes Margorejo Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir di Desa Kebonharjo Kendal
PDAM Lamongan Viral, Netizen: Bayar Mahal, Airnya Kotor, Perlu Diusut
Cek Cara Dapat Diskon Listrik – RadarBangsa Lamongan

Berita Terkait

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:44 WIB

Cek Cara Dapat Diskon Listrik – RadarBangsa Lamongan

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:30 WIB

Permintaan Emas Meningkat di 2025 – RadarBangsa Lamongan

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:59 WIB

Gapeka 2025 Berlaku, Cek Jadwal Baru KAI Sekarang – RadarBangsa Lamongan

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:15 WIB

Kades Aek Tarum Asahan : PT Bridgestone Belum Pernah Salurkan CSR ke Masyarakat

Kamis, 30 Januari 2025 - 10:58 WIB

KUR BRI 2025, Solusi Pembiayaan Usaha dengan Bunga Rendah – RadarBangsa Lamongan

Berita Terbaru

Gedung KPK (ist)

Hukum - Kriminal

Gugat Pimpinan KPK, Hasto Pilih MK – RadarBangsa Lamongan

Jumat, 31 Jan 2025 - 08:07 WIB

Ilustrasi Metera Listrik

Ekonomi

Cek Cara Dapat Diskon Listrik – RadarBangsa Lamongan

Jumat, 31 Jan 2025 - 07:44 WIB

Ilustrasi Emas Antam

Ekonomi

Permintaan Emas Meningkat di 2025 – RadarBangsa Lamongan

Jumat, 31 Jan 2025 - 07:30 WIB