Ciptakan Kampus Nyaman, BEM USM Semarang Mengadakan Diskusi Panel Bedah UU TPKS

BEM USM Semarang Mengadakan Diskusi Panel Bedah UU TPKS (Dok foto IST)

SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Salah satu dosa besar dunia pendidikan nasional di Indonesia adalah adanya banyak kasus yang terjadi di berbagai perguruan tinggi yaitu Pelecehan Seksual. Pelecehan Seksual ini sangat buruk pengaruhnya bagi korban seperti mahasiswi – mahasiswi yang ada di Kampus. Selain stres, korban bisa mengalami trauma apalagi jika pelecehan tersebut mengarah kepada kekerasan atau penyerangan.

Mengacu pada UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual – PPKS di Perguruan Tinggi maka Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Semarang mengadakan Diskusi panel, Selasa 9 Mei 2023 di gedung V lantai 6 USM, dengan hampir 300 mahasiswa yang menjadi peserta.

Bacaan Lainnya

Ahmad Dwi Nuryanto,S.H.,M.H.,M.M dosen fakultas hukum USM menyampampaikan bahwa pelecehan seksual tidak hanya fisik tapi juga verbal dan dalam UU TPKS yang baru berumur 1 tahun merupakan kelengkapan dari KUHP, karena dilengkapi sanksi.

Sedang Nur Edenne Yanuarvi perwakilan koordinator FP Jateng DIY BEM SI, memberikan fakta bahwa banyak terjadi pelecehan seksual,Universitas tidak boleh diam, melakukan pembiaran atas pelecehan seksual yang terjadi di lingkup kampus seraya menyerukan Hidup Perempuan Indonesia.

Sementara Ninik Jumoenita yang aktif di Kounitas Sang Puan dalam menyampaikan sangat menyanyangkan belum efektifnya rumah sakit rujukan karena belum maksimal menangani kasus – kasus pelecehan yang dilaporkan. Akibatnya korban akhirnya menjadi pekerja seksual.

Dari Ketua SATGAS PPKS Universitas Semarang, Helen Intania Surayda,S.H.,M.H memastikan sesuai regulari USM tegas memberi sanksi kepada pelaku tindak kekerasan seksual. Bahkan dikatakan USM tidak pernah memberi sanksi ringan, tapi sedang sampai berat, mulai dari pencopotan jabatan, pencabutan beasiswa sampai skorsing dalam perkuliahan.

Sebagai pemrakarsa kegiatan, Rusgiharto yang menjabat presiden mahasiswa memberi pernyataan bahwa kita harus melindungi hak – hak teman- teman mahasiswi. Tidak boleh ada yang melecehkan, merendahkan harkat dan martabat perempuan. Sanksi tegas dari Universitas, akan memberi rasa aman kepada setiap mahasiswa dalam menempuh pendidikan sehingga dapat menjadikan Kampus yang nyaman untuk kuliah Hidup Mahasiswa, Hidup Perempuan Indonesia !!

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *