LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, seorang pria di Lumajang ditangkap anggota opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang, Sabtu (7/1) sekira pukul 23.00 Wib. Dan Terancam 20 tahun Penjara dan denda 10 Milyar.
Pria tersebut adalah berinisial JAP (27), warga Desa sumberanyar, Kecamatan rowokangkung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP. Ernowo, S.H, dikonfirmasi kantor berita Radarbangsa.co.id biro Lumajang, Selasa (10/1) malam, melalui sambungan satelitnya membenarkan atas penagkapan tersebut. “Ya benar, kami telah menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dia adalah seorang pria berinisial JAP,” terang perwira polisi berpangkat tiga balok kuning di pundaknya ini.
Dijelaskan Ernowo, JAP di tangkap di dalam rumah inisial FL, di Desa Kalipepe, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.
Dan FL, Kata Ernowo, saat ini sedang dalam pengejaran polisi, karena saat dilakukan Pengrebekan FL melarikan diri.
Saat ditangkap, JAP sedang memindah dari pocket besar ke beberapa pocket kecil, diduga barang itu untuk di edarkan, atau di jual kembali kepada seseorang.
Dari situ, polisi melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku. Alhasil, polisi berhasil mengamankan kristal warna putih, yang diduga sabu dengan berat 0.90 gram yang dibungkus didalam tisu.
Selain itu, dari tangan terduga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan 1 buah plastik bening berisi serbuk kristal warna putih, plastik bening, 1 buah gunting dan 1 buah handphone.
Pihaknya berharap, dengan pengungkapan kasus tersebut, bisa mengembangkan kasus penyelanggunaan narkotika jenis sabu
“Diharapkan penyalahgunaan narkotika bisa ditekan, khususnya di Kabupaten Lumajang. Dengan adanya pengungkapan ini, angka kriminalitas bisa ditekan,” tegas Perwira polisi berperawakan tegap ini.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” jelas Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP. Ernowo, S.H., M.H.