Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria di Lumajang Diringkus Polisi

Terduga tersangka inisial 'IAN' (IST)

LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Diduga mengedarkan sabu, inisial ‘IAN’ (26) asal Dusun Krajan, Rt. 009 Rw. 003 Desa Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang Jawa timur, diringkus Jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, Satresnarkoba Polres Lumajang, Sabtu (30/7/2022) sekira pukul 09.00 WIB.

Informasi berhasil dihimpun Radarbangsa.co.id dari polisi, ‘IAN’ ditangkap karena diduga tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan atau memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Gol 1 bukan tanaman yang diduga jenis shabu.

Bacaan Lainnya

Selain menangkap terduga pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) sabu total jumlah kotor seberat 6,12 gram.

Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP. Ernowo, S.H, dihubungi Radarbangsa.co.id melalui sambungan satelitnya, Sabtu (30/7) malam, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Ya benar, kami telah menangkap seorang pria budak sabu,” ungkapnya.

Dia adalah inisial ‘IAN’. ” IAN kita tangkap di dalam rumahnya,” kata perwira berpangkat tiga balok dipundaknya ini.

Perwira polisi berperawakan tinggi tegap ini menjelaskan, penangkapan yang dilakukan tersebut berdasarkan hasil informasi dari masyarakat. “Ya, setelah kita lakukan rangkaian penyelidikan lebih lanjut, ternyata benar. dan langsung kita tangkap”, jelasnya.

Hingga saat ini pihaknya akan mengembangkan dan terus mencari, serta menemukan pelaku lain yang terkait.

“Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka kita amankan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Lumajang”, terang Ernowo.

Terduga tersangka, kata Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP. Ernowo, S.H, terancam Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *