LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum dan mencegah pelanggaran hukum di kalangan siswa, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan menyelenggarakan seminar penyuluhan hukum dengan tema “Implementasi Pendidikan Antikorupsi dan Pemahaman Hukum Melalui Kegiatan Jaksa Sahabat Siswa” untuk siswa SMP se-Kabupaten Lamongan. Acara ini bertempat di aula pertemuan Gajah Mada, gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, pada Jumat, (22/03/2024).
Acara dibuka oleh Moh Nalikan, Sekretaris Daerah Lamongan, dan dihadiri oleh pengurus OSIS SMP Negeri (ketua, sekretaris, dan bendahara), guru PKn, serta kepala SMPN. Munif Syarif, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, menyampaikan bahwa kegiatan seminar ini diinisiasi karena meningkatnya kasus pelanggaran hukum yang melibatkan siswa, bahkan di tingkat SMP.
“Siswa perlu mendapatkan pemahaman hukum sejak dini agar tidak melakukan pelanggaran. Anggapan bahwa siswa atau anak-anak tidak bisa dihukum perlu diubah,” kata Munif.
Melalui kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Lamongan, diharapkan siswa dapat lebih mengenal institusi kejaksaan.
“Sebagai Aparat Penegak Hukum dan memahami berbagai pelanggaran hukum yang sering dilakukan siswa,”tambahnya.
Sementara itu, Chusnu Yuli Setyo, sekretaris Dinas Pendidikan, yang bertindak sebagai moderator, menjelaskan bahwa kegiatan serupa telah dilaksanakan pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia tahun 2018. Saat itu, Kejaksaan Negeri Lamongan mengadakan kegiatan Cerdas Cermat, Lomba Yel-yel, dan Lomba Pidato tentang hukum dan kejaksaan. Selain itu, pihak Kejaksaan Negeri Lamongan juga secara rutin melakukan penyuluhan hukum melalui program “Jaksa Masuk Sekolah.”
“Seminar penyuluhan ‘Jaksa Sahabat Siswa’ ini digelar sejalan dengan implementasi pendidikan antikorupsi, mengingat sejarah kegiatan siswa berpartisipasi dalam acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia,” jelas Chusnu.
Oleh karena itu, dengan kehadiran para guru PKN di acara tersebut, diharapkan mereka dapat mengintegrasikan materi yang disampaikan oleh dua narasumber jaksa ke dalam kurikulum Pendidikan Antikorupsi yang telah diterapkan kepada siswa.
“Materi Pendidikan Antikorupsi seharusnya diperkaya dengan pemahaman tentang Pengenalan Hukum bagi siswa SMP,” ungkapnya.
Chusnu juga menekankan bahwa kegiatan “Jaksa Sahabat Siswa” ini memiliki moto dan yel-yel yang menginspirasi, yaitu “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman. Taat Hukum, Masa Depan Cerah.”
Dua jaksa yang bertindak sebagai narasumber dalam acara seminar ini, yang akrab disapa sebagai kakak jaksa, berhasil menyampaikan materi mereka dengan sangat efektif dan menarik, serta menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh siswa.
“Pemaparan materi dilakukan secara efektif dengan memanfaatkan media video untuk menjelaskan tentang institusi kejaksaan dan peran jaksa. Selain itu, mereka menyampaikan materi dengan suasana yang serius namun santai, penuh canda, dan interaktif, termasuk dengan penyelenggaraan kuis,” ungkap Chusnu.
“Informasi lebih lanjut tentang kedua narasumber juga disampaikan. Mustika Arin Rahmawati, SH., dari Kasubsi bidang Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan, serta Nugroho Setyo Basuki, SH, yang menjabat sebagai Kasubsi Kejari Lamongan bidang Ideologi Politik, Hankam, Sosbud, dan Kemasyarakatan,” tambahnya.
Kedua jaksa tersebut menyampaikan materi tentang pengenalan institusi kejaksaan serta memberikan pemahaman tentang berbagai jenis bullying yang sering terjadi di kalangan siswa atau remaja, beserta cara mengatasi jika menjadi korban bullying.
“Kita juga lebih fokus pada masalah cyberbullying. Intinya, jika menjadi korban, kita harus berani melapor terlebih dahulu. Berani melapor dan berbicara kepada guru, guru BK, dan orang tua. Langkah berani melapor ini adalah awal dari penyelesaian masalah bullying di sekolah,” terang Kak Jaksa Karin, sapaan yang digunakan di acara penyuluhan hukum “Jaksa Sahabat Siswa”.
Hal yang sama ditekankan oleh pemateri kedua, Kak Jaksa Nugroho, yang membahas tentang kenakalan remaja, termasuk penggunaan narkoba, perilaku asusila, tindakan kekerasan, penganiayaan, serta pengeroyokan.
“Materi lain yang menarik bagi siswa dan guru adalah penjelasan tentang Sistem Peradilan Anak yang berbeda dengan proses peradilan orang dewasa. Sidang dilakukan dengan cepat dan singkat, tanpa menggunakan toga atau atribut khas sidang orang dewasa. Sebagai jaksa, seringkali kami melakukan diversi penanganan di luar sidang, yaitu dengan mencapai perdamaian,” ujar Kak Jaksa Nugroho.
Pada Seminar penyuluhan hukum kepada siswa, kami menekankan kepada siswa agar tidak pernah menganggap remeh hukum. “Semakin siswa mengenal hukum sejak dini, semakin mungkin bagi mereka untuk menjauhi hukuman akibat pelanggaran. Dengan taat pada hukum, siswa tidak akan memiliki catatan perilaku buruk, sehingga mencapai cita-cita mereka akan lebih mudah,” tambah Kak Jaksa Nugroho.