INDRAMAYU, RadarBangsa.co.id – Fenomena unik terjadi di SMK Al Hijrah Bongas, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Lantaran belum memiliki ruang kelas layak, siswa terpaksa mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) di mushola desa yang berada di lingkungan sekolah. Kondisi ini memantik keprihatinan sejumlah pihak yang menilai praktik tersebut tidak sesuai dengan standar pendidikan menengah kejuruan.
Kepala Bidang Investigasi LSM DRBI, Ahmad Masturi, mengungkapkan keheranannya ketika mengetahui fakta tersebut. “Kami sangat prihatin, ada sekolah menengah kejuruan melaksanakan kegiatan belajar mengajar menggunakan tempat ibadah. Memang tidak dilarang secara mutlak, tapi lingkungan belajar jelas tidak sesuai jika dilakukan di mushola,” ujarnya, Sabtu (27/9).
Menurut Ahmad, SMK memiliki mandat khusus dalam sistem pendidikan nasional. Lulusan SMK dipersiapkan agar siap kerja di bidang tertentu, sehingga membutuhkan sarana pembelajaran yang mendukung keterampilan teknis dan profesional.
“Kurikulum SMK disusun agar siswa bisa langsung terjun ke dunia kerja. Untuk itu, sarana belajar harus sesuai standar, tidak bisa asal seadanya,” tegasnya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik bekerja pada bidang tertentu. Karena itu, kata Ahmad, pemerintah wajib memastikan sekolah kejuruan memiliki fasilitas memadai.
“Pemerintah pusat maupun provinsi perlu melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala. Jangan sampai ada SMK, terutama swasta, yang tidak menyediakan prasarana sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujarnya menambahkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah, termasuk kepala SMK Al Hijrah Bongas, belum bisa dimintai keterangan lantaran tidak berada di lokasi. Situasi ini menambah sorotan publik terhadap kualitas layanan pendidikan kejuruan di daerah.
“Dinas Pendidikan Jawa Barat jangan lemah dalam mengawasi SMK swasta. Standar nasional sudah jelas, sekolah wajib memenuhi sarana dan prasarana pendidikan. Itu amanat undang-undang,” pungkas Ahmad.
Lainnya:
- Alarm Bahaya Gadget, Wabup Mimik Siapkan Wahana Belajar Tanpa Gawai di Sidoarjo
- Khofifah Buat Sejarah di Hardiknas 2026: Paskibra SD Pimpin Upacara, Siswa SR Pidato 5 Bahasa
- Bupati Bangkalan Sikat Titipan Siswa, PPDB 2026 Wajib Transparan
Penulis : Jayas
Editor : Zainul Arifin








