PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan memasang 10 barrier beton di ruas Jalan Bundaran Apollo, Gempol, sebagai langkah darurat untuk mencegah truk dan kendaraan besar parkir liar di badan jalan yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Pemasangan barrier telah dilakukan sejak beberapa hari terakhir. Langkah tersebut diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat akibat kendaraan besar yang parkir di kawasan bundaran hingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Pasuruan, Eritrina Pribadi Asih, mengatakan kondisi di lapangan sudah mendesak sehingga pemerintah daerah memutuskan memasang pembatas jalan meski ruas tersebut merupakan jalan nasional.
“Karena ini mendesak dan banyak dampak kurang baik yang dirasakan masyarakat, maka kami pasang barrier beton,” kata Eritrina, Senin (3/8/2026).
Eritrina menjelaskan, sebelum pemasangan dilakukan, Dishub telah berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) Jawa-Bali sebagai instansi yang berwenang menangani ruas jalan tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi langsung. Namun karena prosesnya masih membutuhkan waktu, sementara kondisi di lapangan sangat mendesak, atas petunjuk pimpinan akhirnya Pemerintah Daerah mengambil langkah memasang barrier dengan jumlah yang terbatas,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan truk yang parkir di badan jalan selama ini menjadi salah satu penyebab terganggunya arus lalu lintas di kawasan Bundaran Apollo. Kendaraan yang berhenti di lokasi tersebut mempersempit ruang gerak pengguna jalan, mengurangi jarak pandang pengendara, serta meningkatkan risiko kecelakaan.
Ia berharap pemasangan barrier mampu mengurangi praktik parkir liar hingga penanganan permanen dari instansi yang berwenang dapat direalisasikan.
Dishub Kabupaten Pasuruan juga mengimbau seluruh pengemudi, khususnya kendaraan angkutan barang, agar tidak memarkir kendaraan di badan jalan dan memanfaatkan lokasi parkir yang telah tersedia.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengemudi untuk tidak memarkir kendaraan di badan jalan dan memanfaatkan lokasi parkir yang telah disediakan demi terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar,” pungkas Eritrina.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar