PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) mengundang puluhan pedagang Pasar Wisata Cheng Hoo Pandaan untuk berdialog langsung, Rabu (22/1/2026). Forum ini menjadi langkah awal pematangan penataan dan pengelolaan kawasan pasar wisata yang menjadi salah satu ikon daerah.
Dalam kegiatan tersebut, Diskop UKM Perindag menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan. Tiga organisasi perangkat daerah (OPD) itu mendengarkan secara langsung keluhan, masukan, serta harapan pedagang terkait kondisi pasar, mulai dari penataan lapak, parkir, penerangan, hingga penertiban pedagang liar.
Perwakilan pedagang kaki lima (PKL), Kerto, menyatakan para pedagang pada prinsipnya siap mendukung kebijakan penataan dan penertiban kawasan Pasar Wisata Cheng Hoo. Menurutnya, penataan yang baik justru menjadi kebutuhan pedagang agar aktivitas jual beli berjalan tertib dan aman.
“Kalau memang ada penertiban dan penataan, kami siap mendukung. Itu memang yang kami harapkan,” ujar Kerto.
Ia juga menyoroti perlunya kehadiran petugas pengawas pada jam-jam ramai, terutama Sabtu dan Minggu. Menurutnya, saat jumlah pengunjung meningkat, potensi pelanggaran juga lebih tinggi, termasuk munculnya pedagang liar di luar area yang ditentukan.
“Perlu ada petugas di jam ramai demi keamanan bersama. Lampu juga perlu ditambah karena masih ada titik-titik gelap. Selain itu, kami juga ingin kejelasan soal retribusi karena sudah sekitar tiga bulan belum ada penarikan,” katanya.
Masukan serupa disampaikan Pramono, salah satu koordinator parkir. Ia meminta pemerintah daerah mempertimbangkan kembali kapasitas dan tata kelola lahan parkir jika kawasan pasar direvitalisasi. “Kalau Sabtu-Minggu, parkir sering tidak muat. Kondisinya sampai penuh,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Diskop UKM Perindag Kabupaten Pasuruan, Taufiqul Ghony, mengapresiasi kesadaran pedagang terkait kewajiban retribusi. Ia menjelaskan, penghentian sementara penarikan retribusi bukan tanpa alasan.
“Retribusi memang penting untuk PAD dan kesejahteraan masyarakat. Namun karena saat ini belum ada aturan yang mengatur secara teknis, maka penarikan kami hentikan sementara. Ini justru menunjukkan pedagang punya kesadaran akan kewajibannya,” jelas Ghony.
Ghony menegaskan, forum dialog ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Pasuruan setelah melakukan kunjungan ke Pasar Wisata Cheng Hoo beberapa waktu lalu. Dari kunjungan tersebut, pemerintah daerah menerima sejumlah keluhan, termasuk soal kesemrawutan kawasan dan keberadaan pedagang tertentu yang dinilai mengganggu citra wisata.
“Tujuan kami jelas, memperbaiki agar Pasar Wisata Cheng Hoo kembali memiliki citra baik di mata wisatawan. Kami duduk bersama untuk mencari solusi agar kawasan ini tertata, rapi, dan nyaman,” terangnya.
Menurut Ghony, penataan harus dilakukan secara adil, baik bagi pedagang yang berada di dalam maupun di luar area pasar. Pasar Wisata Cheng Hoo, kata dia, merupakan ikon Kabupaten Pasuruan yang berdampak langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau kawasan ini bersih, rapi, tertib, dan tidak semrawut, pengunjung nyaman berwisata. Dampaknya, produk UKM dan IKM laku, pendapatan pedagang meningkat, dan kesejahteraan masyarakat terangkat,” tambahnya.
Kepala Dishub Kabupaten Pasuruan, Digdo Sutjahjo, memastikan pihaknya siap menindaklanjuti laporan pedagang terkait penerangan dan parkir. Ia meminta pedagang aktif melaporkan kendala melalui kanal pengaduan yang tersedia.
“Jika ada lampu mati atau parkir semrawut, silakan lapor. Insyaallah kami sigap, dan kalau bisa langsung diperbaiki, akan kami tangani saat itu juga,” pungkas Digdo.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








