Dispendukcapil Jember Luncurkan PASTI MAPAN, Sidang Perubahan Dokumen Kini Lebih Mudah

Jumat, 26 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JEMBER, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) mulai menerapkan inovasi PASTI MAPAN (Pelayanan Tuntas Administrasi Kependudukan Bersama Pengadilan Negeri). Program tersebut ditandai dengan pelaksanaan sidang perdana di Kantor Dispendukcapil Jember, Jumat (26/6/2026), sebagai upaya memangkas birokrasi pelayanan administrasi kependudukan.

Melalui layanan ini, masyarakat yang membutuhkan penetapan pengadilan untuk perubahan dokumen kependudukan tidak lagi harus datang ke gedung Pengadilan Negeri. Proses persidangan kini dapat dilaksanakan langsung di Kantor Dispendukcapil sehingga pelayanan menjadi lebih mudah, cepat, dan memberikan kepastian hukum.

Pelaksanaan sidang perdana merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Jember dan Pengadilan Negeri Jember yang sebelumnya ditandatangani bersamaan dengan peluncuran Mini Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kecamatan Tanggul. Pada pelaksanaan perdana, dua pemohon mengikuti proses persidangan di luar gedung pengadilan.

Kepala Dispendukcapil Jember, Bambang Saputro, SH., M.Si., mengatakan sidang penetapan perubahan dokumen kependudukan akan dilaksanakan secara berkala setiap dua pekan.

“Sesuai kesepakatan, persidangan penetapan pengadilan terkait perubahan dokumen kependudukan akan dilaksanakan setiap dua minggu sekali, setiap hari Jumat, bertempat di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Jember,” kata Bambang.

Ia menjelaskan, masyarakat cukup mengajukan permohonan melalui Kantor Dispendukcapil maupun kantor kecamatan di wilayah masing-masing. Selanjutnya, berkas akan diteruskan ke Dispendukcapil untuk diproses hingga pelaksanaan sidang.

Dari sisi biaya, layanan ini juga dirancang lebih efisien. Biaya perkara yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jember sebesar Rp240 ribu dengan pengembalian sisa panjar Rp30 ribu, sehingga pemohon cukup mengeluarkan biaya Rp210 ribu melalui Bank Tabungan Negara (BTN).

Bambang juga mengingatkan masyarakat agar memahami perbedaan antara pembetulan dan perubahan dokumen kependudukan. Kesalahan penulisan yang bersifat administratif, seperti salah ejaan nama dan tidak mengubah makna identitas, dapat diselesaikan langsung di Dispendukcapil apabila dokumen pendukung telah lengkap.

Adapun perubahan identitas yang bersifat substantif, seperti pergantian nama secara keseluruhan, tetap harus melalui penetapan Pengadilan Negeri melalui mekanisme sidang PASTI MAPAN.

“Melalui inovasi PASTI MAPAN ini kami ingin masyarakat tidak lagi direpotkan dengan proses administrasi yang panjang. Harapan kami, pelayanan ini mampu memberikan kemudahan, mempercepat penyelesaian, memangkas birokrasi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Jember,” pungkas Bambang.

Penulis : Herry

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

PERWOSI Lamongan Periode 2025–2029 Dilantik, Bidik Atlet Perempuan hingga Pelosok Desa
Produksi Garam Lamongan Baru 1.317 Ton, Pemkab Optimistis Kejar Target 20.000 Ton
PSC 119 RSUD HMR Raih Gold Status, Respons Kurang dari 10 Menit Jadi Kunci Penanganan Stroke
2.432 Kader TP PKK Dilibatkan, Kota Mataram Perkuat Jejaring Siaga Stroke
Sidoarjo Jadi Daerah Percontohan InCircular, Subandi Dorong Pengelolaan Sampah dari Hulu
Di Hadapan 109 Mahasiswa Unhan, Khofifah Paparkan Potensi Pangan Jatim Menuju Kedaulatan Nasional
Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September
Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:43

PERWOSI Lamongan Periode 2025–2029 Dilantik, Bidik Atlet Perempuan hingga Pelosok Desa

Rabu, 16 September 2026 - 14:36

Produksi Garam Lamongan Baru 1.317 Ton, Pemkab Optimistis Kejar Target 20.000 Ton

Rabu, 16 September 2026 - 13:58

PSC 119 RSUD HMR Raih Gold Status, Respons Kurang dari 10 Menit Jadi Kunci Penanganan Stroke

Rabu, 16 September 2026 - 13:52

2.432 Kader TP PKK Dilibatkan, Kota Mataram Perkuat Jejaring Siaga Stroke

Rabu, 16 September 2026 - 13:08

Sidoarjo Jadi Daerah Percontohan InCircular, Subandi Dorong Pengelolaan Sampah dari Hulu

Berita Terbaru