JEMBER, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) mulai menerapkan inovasi PASTI MAPAN (Pelayanan Tuntas Administrasi Kependudukan Bersama Pengadilan Negeri). Program tersebut ditandai dengan pelaksanaan sidang perdana di Kantor Dispendukcapil Jember, Jumat (26/6/2026), sebagai upaya memangkas birokrasi pelayanan administrasi kependudukan.
Melalui layanan ini, masyarakat yang membutuhkan penetapan pengadilan untuk perubahan dokumen kependudukan tidak lagi harus datang ke gedung Pengadilan Negeri. Proses persidangan kini dapat dilaksanakan langsung di Kantor Dispendukcapil sehingga pelayanan menjadi lebih mudah, cepat, dan memberikan kepastian hukum.
Pelaksanaan sidang perdana merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Jember dan Pengadilan Negeri Jember yang sebelumnya ditandatangani bersamaan dengan peluncuran Mini Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kecamatan Tanggul. Pada pelaksanaan perdana, dua pemohon mengikuti proses persidangan di luar gedung pengadilan.
Kepala Dispendukcapil Jember, Bambang Saputro, SH., M.Si., mengatakan sidang penetapan perubahan dokumen kependudukan akan dilaksanakan secara berkala setiap dua pekan.
“Sesuai kesepakatan, persidangan penetapan pengadilan terkait perubahan dokumen kependudukan akan dilaksanakan setiap dua minggu sekali, setiap hari Jumat, bertempat di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Jember,” kata Bambang.
Ia menjelaskan, masyarakat cukup mengajukan permohonan melalui Kantor Dispendukcapil maupun kantor kecamatan di wilayah masing-masing. Selanjutnya, berkas akan diteruskan ke Dispendukcapil untuk diproses hingga pelaksanaan sidang.
Dari sisi biaya, layanan ini juga dirancang lebih efisien. Biaya perkara yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jember sebesar Rp240 ribu dengan pengembalian sisa panjar Rp30 ribu, sehingga pemohon cukup mengeluarkan biaya Rp210 ribu melalui Bank Tabungan Negara (BTN).
Bambang juga mengingatkan masyarakat agar memahami perbedaan antara pembetulan dan perubahan dokumen kependudukan. Kesalahan penulisan yang bersifat administratif, seperti salah ejaan nama dan tidak mengubah makna identitas, dapat diselesaikan langsung di Dispendukcapil apabila dokumen pendukung telah lengkap.
Adapun perubahan identitas yang bersifat substantif, seperti pergantian nama secara keseluruhan, tetap harus melalui penetapan Pengadilan Negeri melalui mekanisme sidang PASTI MAPAN.
“Melalui inovasi PASTI MAPAN ini kami ingin masyarakat tidak lagi direpotkan dengan proses administrasi yang panjang. Harapan kami, pelayanan ini mampu memberikan kemudahan, mempercepat penyelesaian, memangkas birokrasi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Jember,” pungkas Bambang.
Penulis : Herry
Editor : Zainul Arifin


















Komentar