Dokter Moestijab Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp 1,2 Miliar Gegara Sebabkan Mata Pasien Buta

- Redaksi

Kamis, 19 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Eduard Rudy Suharto PH-nya Tatok Poerwanto tunjukkan salinan Putusan Kasasi yang memenangkan perkara kliennya tersebut (Foto : dok pribadi)

Eduard Rudy Suharto PH-nya Tatok Poerwanto tunjukkan salinan Putusan Kasasi yang memenangkan perkara kliennya tersebut (Foto : dok pribadi)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Perkara dugaan pelanggaran kedisiplinan kedokteran atau umum disebut malpraktek yang diduga dilakukan dokter (dr) Moestijab kepada pasiennya Tatok Poerwanto di tahun 2016 silam sudah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) dan berkekuatan hukum tetap.

Informasi ini disampaikan Ketua Bidang Hukum dan HAM Nasional DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Ir Eduard Rudy Suharto, SH, MH selaku kuasa hukum Tatok Poerwanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/5/2022).

Menurut Rudy, panggilan karibnya, upaya hukum Kasasi yang diajukan kliennya Tatok Purwanto dikabulkan oleh MA berdasarkan Putusan Nomor : 181/K/Pdt/2021, tanggal 21 September 2021.

Advokat kondang ini mengatakan tiga Hakim Agung MA, Prof.Dr Takdir Rahmadi, SH, LL.M (Ketua), Maria Anna Samiyati, SH, MH dan Dr. Dwi Sugianto, SH, MH yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dr. Moestijab yang juga menjabat Direktur Utama Surabaya Eye Clinic (Klinik Mata Surabaya) ini melakukan perbuatan melanggar hukum atas tindakan operasi katarak yang menyebabkan mata Tatok Poerwanto, beralamat di Jalan Ubi 2 Nomor 23 Surabaya mengalami kebutaan permanen.

Putusan Kasasi tersebut menurut Rudy menganulir dua Putusan sebelumnya di tingkat pertama dan banding yang menolak gugatan Tatok Poerwanto, yakni Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 415/Pdt.G/2019/PN Surabaya, tanggal 10 Maret 2020 dan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 277/PDT/2020/PT.SBY tanggal 16 Juni 2020.

Baca Juga  KPK Kumpulkan Sejumlah Kepala Dinas Imbas Kasus Dugaan Korupsi

“Amar Putusan Kasasi ini menyebutkan, dokter Moestijab dan Klinik Mata Surabaya dihukum membayar ganti rugi materiil dan immateril sebesar Rp 1.260.689.917 secara tanggung renteng,” jelasnya.

Dalam gugatannya sambung Rudy, kliennya Tatok Poerwanto juga menggugat PT. Surabaya Eye Clinic sebagai Tergugat II dan RSUD Dr. Soetomo sebagai Turut Tergugat.

Advokat yang menjabat Ketua DPC KAI Surabaya ini mengungkapkan, Termohon Kasasi (dr. Moestijab) sudah menyampaikan ke pihaknya akan membayar ganti rugi, namun sayangnya tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung tersebut dan sangat jauh dari Putusan MA tersebut.

“Sehingga kami akan ajukan permohonan eksekusi minggu depan atas harta benda yang dimiliki Termohon Kasasi,” tegasnya.

Meski demikian, Rudy berpendapat segala bentuk ganti rugi yang diberikan sesuai Putusan MA itu tidak sebanding dengan kerugian yang dialami kliennya.

“Sampai hari ini mata kirinya mengalaminya kebutaan total,” sesalnya.

Pasca diterimanya salinan Putusan Kasasi ini, Rudy akan mendatangi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Surabaya untuk meminta melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap dokter Moestijab.

Baca Juga  Jatim Sabet Gelar Provinsi Paling Inovatif di IGA 2023 Kemendagri

“Sebagai Induk Organisasi Kedokteran, IDI juga harus punya tanggung jawab untuk melakukan pengawasan. Putusan ini telah inkrcaht (berkekuatan hukum tetap) dan sudah sepatutnya IDI juga harus menjatuhkan sanksi,” seru Direktur Bejana Law Office ini

Terpisah, Soemarsono selaku kuasa hukum dokter Moestijab dan PT Surabaya Eye Clinic (Klinik Mata Surabaya) membenarkan pihaknya telah berupaya untuk menjalankan putusan kasasi tersebut, namun angka ganti rugi yang ditawarkan belum di setujui oleh pihak Tatok Poerwanto.

“Memang benar, tapi belum disetujui dan saya masih menunggu. Kalau memang tidak ada titik temu, maka kami akan melakukan upaya hukum PK,” tuturnya, Rabu (18/5/2022).

Saat ditanya apakah upaya PK yang akan ditempuh tidak menghalangi proses eksekusi?, Soemarsono menyerahkan kepada pihak pengadilan.

“Semua yang memutuskan adalah pengadilan, dan kami akan terima apapun putusannya nanti,” janjinya menutup perbincangan.

Dugaan malpraktek yang dialami Tatok Poerwanto ini berawal sewaktu dirinya mendapat perawatan medis penyakit katarak yang dideritanya di Surabaya Eye Clinic pada tanggal 28 April 2016 yang ditangani dr. Moestijab.

Seusai dilakukan operasi mata, Tatok Poerwanto merasakan nyeri di matanya, tetapi dr. Moestijab mengatakan kondisi tersebut adalah wajar.

Baca Juga  Festival 'Indo-Glish' IKIP Widya Darma Surabaya : Tingkatkan Generasi Muda Cinta Bahasa

Beberapa waktu kemudian, ternyata kondisi mata Tatok Poerwanto kian parah. Oleh dokter Moestidjab, Tatok Poerwanto disarankan kembali menjalani operasi di Rumah Sakit Graha Amerta Surabaya.

Pihak keluarga mulai curiga saat dokter Moestidjab hanya menugaskan asistennya untuk menyampaikan hasil operasi kepada pihak keluarga. Kepada keluarga, asistennya itu menjelaskan bahwa operasi tidak dapat dilanjutkan karena adanya pendarahan dan peralatan kurang canggih.

Hal itu dinilai keluarga Tatok Poerwanto sangat kontradiksi karena dianggap tidak sesuai dengan apa yang disampaikan di laman Surabaya Eye Centre yang mengesankan fasilitas pelayanan kesehatan yang dimiliki klinik mata itu sudah terlengkap dan tercanggih di wilayah Indonesia Timur.

Kemudian dokter Moestidjab merujuk Tatok Poerwanto agar segera berobat ke Singapura. Ironisnya, ketika sampai di Singapura, lokasi yang disarankan dokter Moestidjab tenyata tidak layak.

Keluarganya akhirnya memutuskan membawa Tatok ke Singapore National Eye Centre Hospital di Singapura.

Rekam medis dari Singapore National Eye Centre Hospital itulah yang akhirnya membuat keluarga sadar bahwa Tatok Poerwanto telah menjadi korban malpraktek karena kesalahan saat operasi pertama yang dilakukan dokter Moestijab.

Berita Terkait

DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut
Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar
Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno
Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:25 WIB

DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:13 WIB

Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB