KENDAL,RadarBangsa.co.id – DPRD Kabupaten Kendal menggelar Rapat Paripurna agenda penyampaian jawaban Bupati, pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) serta perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2023 Pajak Daerah dan Retribusi.
Rapat Paripurna digelar pada Selasa (13/1/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kendal sebagai bagian dari proses pembahasan regulasi daerah.
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengapresiasi seluruh fraksi DPRD Kendal atas pandangan umum disampaikan terhadap raperda dimaksud.
“Setelah dipelajari pandangan fraksi-fraksi, kami telah menyampaikan jawaban dan penjelasan terkait materi raperda,” kata Dyah Kartika dalam rapat paripurna.
Pemerintah daerah membuka ruang partisipasi publik proses pembentukan regulasi. Salah satunya dengan mengunggah raperda melalui media resmi Pemerintah Kabupaten Kendal.
Masyarakat pun dapat mengunduh raperda untuk memberikan kritik, masukan, dan saran guna penyempurnaan regulasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Terkait penyesuaian detail pelayanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pengaturannya akan dituangkan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 82 ayat (4) Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Menurutnya, pengaturan melalui Peraturan Bupati tidak mengesampingkan prinsip check and balance DPRD. Hal itu tercermin kewajiban penyampaian Peraturan Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat tujuh hari kerja sejak ditetapkan bentuk fungsi pengawasan.
“Parkir berlangganan tela diatur dalam raperda yang merupakan kebijakan baru masih tahap persiapan,”katanya.
Persiapan itu, meliputi kesiapan anggaran, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta regulasi pendukung guna menjamin kepastian hukum dalam penerapannya.
Sementara itu, terkait tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), penetapannya perda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yakni maksimal 20 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Perda yang telah ditetapkan selanjutnya akan diundangkan dan disebarluaskan melalui laman resmi JDIH Pemkab Kendal agar dapat diakses oleh masyarakat luas,” pungkasnya.
Penulis : Rob
Editor : Arifin Zaenul








