LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama DPRD setempat resmi menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama pada rapat paripurna di Ruang Rapat DPRD Lamongan, Senin (11/8).
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, yang hadir langsung bersama Wakil Ketua DPRD Kacung Purwanto, menyebut kesepakatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan tahapan perencanaan dan penganggaran secara tepat waktu. Menurutnya, dokumen KUA-PPAS tidak sekadar menjadi pedoman teknis penyusunan APBD, tetapi juga mencerminkan sinergi eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Tahun 2026 merupakan momentum strategis yang menuntut kesiapan kita merespon berbagai dinamika global dan nasional yang terus berkembang serta mempengaruhi arah pembangunan daerah,” kata Bupati yang akrab disapa Pak Yes.
Ia menegaskan, pemerintah daerah harus tanggap dan adaptif, sekaligus mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi. Pembangunan di tahun mendatang, lanjutnya, akan difokuskan pada penguatan ekonomi berbasis potensi unggulan daerah, peningkatan investasi, pemerataan infrastruktur dasar, percepatan transformasi digital, dan penurunan angka kemiskinan.
“Kemitraan antara eksekutif dan legislatif harus lebih dari sekadar formalitas. Harus dijawab dengan kerja nyata yang akuntabel dan berdampak luas bagi masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran, postur KUA-PPAS 2026 memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp3,246 triliun, belanja daerah Rp3,391 triliun, dan pembiayaan netto Rp145,29 miliar, dengan sisa lebih pembiayaan anggaran nihil.
Badan Anggaran juga merekomendasikan agar Pemkab Lamongan memperkuat inovasi serta monitoring, khususnya terkait pengelolaan retribusi daerah, sehingga dapat meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.
Penyusunan KUA-PPAS sendiri merupakan tahap awal dari proses penyusunan APBD yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dokumen ini memuat arah kebijakan, prioritas pembangunan, dan plafon anggaran sementara yang akan menjadi acuan dalam menentukan alokasi anggaran daerah di tahun berikutnya. Dengan kesepakatan yang dicapai, Pemkab Lamongan kini dapat melanjutkan tahapan penyusunan Rancangan APBD 2026 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin