SAMPANG, RadarBangsa.co.id – DPRD Kabupaten Sampang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sampang, Jalan Wijaya Kusuma, Kecamatan Sampang. Persetujuan tersebut disampaikan setelah pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) dan Panitia Khusus (Pansus) terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan daerah serta hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sampang Rudi Kurniawan dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah, kepala bagian, serta para camat se-Kabupaten Sampang.
Mewakili Badan Anggaran DPRD, Toipul Minan menjelaskan bahwa hasil pembahasan menunjukkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 secara umum telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, DPRD tetap memberikan perhatian terhadap optimalisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) agar pengelolaan keuangan daerah semakin efektif.
“Meskipun terdapat catatan kritis mengenai optimalisasi SILPA, secara umum laporan pertanggungjawaban fiskal ini telah memenuhi norma regulasi. Dengan ini, Badan Anggaran DPRD dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” kata Toipul Minan.
Dalam rapat yang sama, Pansus DPRD juga menyampaikan rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025. Anggota Pansus, Baihaki, mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Sampang mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama delapan tahun berturut-turut hingga 2025.
Menurut Baihaki, capaian tersebut merupakan indikator positif dalam tata kelola keuangan daerah. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh rekomendasi BPK tetap wajib ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik.
“Pansus memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Sampang yang berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian delapan kali berturut-turut hingga tahun 2025. Namun, prestasi ini bukan berarti tanpa catatan; tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK adalah kewajiban hukum yang tidak bisa ditawar,” ujarnya.
Ia menambahkan, rekomendasi tersebut harus dipandang sebagai peta jalan perbaikan birokrasi yang akan terus dipantau pelaksanaannya oleh masing-masing komisi di DPRD. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan semakin akuntabel dan sesuai ketentuan.
Menanggapi persetujuan tersebut, Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfudz menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas masukan, kritik, serta saran yang diberikan selama proses pembahasan Raperda. Ia menegaskan seluruh rekomendasi Badan Anggaran akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat demi mewujudkan Kabupaten Sampang yang Hebat dan Bermartabat Plus.
Penulis : Yak
Editor : Zainul Arifin


















Komentar