Dua Kurir Ganja Kering, Dibekuk Polres Pasaman

Saat Anggota Polres Pasaman menangkap Dua Kurir Narkotika

PASAMAN, RadarBangsa.co.id – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat menggagalkan peredaran sekitar 61 kilogram narkotika golongan I jenis ganja kering.

“Dua tersangka kurir Narkotika itu diringkus di Jalan Lintas Sumatera Medan-Bukittinggi yang bertempat di Kampung Lubuak Aro, Jorong VI Nagari Paraman, Kecamatan Rao, Pasaman sekitar pukul 05.30 WIB, Minggu (9/2/2020) kemarin. Kedua tersangka masing-masing berinisial RM (23) warga Kabupaten Padang Pariaman dan YA (25) warga Kota Padang,” kata Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya, Senin (10/2/2020).

Bacaan Lainnya

Kedua tersangka kurir sudah menjadi Target Operasi (TO) oleh pihak Satres Narkoba Polres Pasaman.

“Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 57 paket besar atau sekitar 61 kg ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dan dimasukkan ke dalam karung goni plastik warna putih. Kemudian dua unit minibus masing-masing yakni satu unit daihatsu XENIA BM 1557 NY dan satu unit Datsun Go warna putih BA 1739 OK,” tambahnya.

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Pasaman, Iptu Syafri Munir mengaku sudah tiga hari melakukan pengintaian terhadap kedua tersangka di perbatasan Pasaman-Sumut daerah Kampung Muaro Cubadak, Kecamatan Rao.

“Berdasarkan hasil pantauan dari tim unit opsnal Resnarkoba dan informasi yang di kumpulkan bahwa akan ada yang membawa Narkotika jenis Ganja kering ke wilayah Sumatera Barat. Sehingga tim unit opsnal melakukan pantauan selama tiga hari berturut turut dan akhirnya baru bisa diringkus sekitar pukul 05.30 WIB, pada hari Minggu (09/02/2020) kemarin,” kata Iptu Syafri Munir.

Saat ini kedua tersangka bersama seluruh barang bukti sudah diamankan di Polres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami juga masih melakukan pengembangan dalam kasus ini. Karena diduga kuat masih tersangka lain yang terlibat dalam pengendalian pengedaran narkotika lintas provinsi ini,” tutupnya. (Afzal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *