Dua Pelaku Penyalah Guna Narkoba Diamankan Tim Cobra Polres Lampung Utara

- Redaksi

Selasa, 5 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku yang diamankan polisi

Dua pelaku yang diamankan polisi

LAMPUNG UTARA, RadarBangsa.co.id – Dua orang pemuda warga Kotabumi Lampung Utara diamankan oleh tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara karna sebagai penyalah guna Narkoba jenis sabu,
Senin (4/5/2020).

Kedua Pelaku yakni Hendra Falani (36) warga Jalan Abrati Kelurahan Kotabumi Pasar Kecamatan Kotabumi  dan Anderi Prayogi (27) warga jalan Mekar Sari Kelurahan Kotabumi Tengah Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara.

Baca Juga  Program PTSL di Lampura Disinyalir Menjadi Ajang Pungli

Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M,Si. menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat kita dapat mengamankan kedua pelaku tepatnya di Kampung Baru Kelurahan Kotabumi tengah Kecamatan Kotabumi.

“Setelah mendapat informasi yang akurat tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” kata Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio, Selasa (5/5/2020).

Baca Juga  Penyerahan Surat Keputusan Bupati Lampung Utara dalam Pengangkatan CPNS Tahun Anggaran 2021

Lanjut Aris, selain mengamankan pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket jenis sabu (Bruto ± 0,16 gram), 1 (satu) buah alat penghisap sabu (bong), 1 (satu) buat lintingan kertas kuningan (Pyrex), 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Baru dan 1 (satu) buah lakban kecil.

Saat ini kedua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu tersebut sudah diamankan di Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Lapas Kelas IIB Lamongan, Gagalkan Penyelundupan Senjata

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya  pelaku  akan d dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” ujar Iptu Aris.

(Vinci)

Berita Terkait

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya
Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar
Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:55 WIB

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Oktober 2024 - 12:40 WIB

Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Berita Terbaru

Para peserta berpose bersama Pengurus DPC Peradi SAI Sidoarjo seusai pelaksanaan UPA perdana (Foto : FYW)

Hukum - Kriminal

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Okt 2024 - 16:55 WIB

Gaya Hidup

Sound of Ijen Caldera Bondowoso Hadirkan D’Bagindas

Minggu, 6 Okt 2024 - 11:40 WIB