Gengster Pelaku Tawuran Diamankan Polrestabes Semarang

- Redaksi

Rabu, 21 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polrestabes Semarang menangkap pelaku tawuran antar gengster di Kota Semarang

Polrestabes Semarang menangkap pelaku tawuran antar gengster di Kota Semarang

SEMARANG, Radarbangsa.co.id – Duel brutal antar remaja gengster di Kota Semarang telah menyebabkan seorang pemuda tewas dan seorang lainnya luka parah, sehingga kembali menimbulkan kekhawatiran di masyarakat dan meningkatnya kekerasan gengster di wilayah tersebut.

Peristiwa tawuran gengster yang terjadi pada Selasa, 17 Agustus ini melibatkan dua kelompok pemuda, satu gengster dipimpin IS (17) dan DAM (16), yang kini ditahan pihak Kepolisian.

Menurut saksi mata di tempat, bentrokan dua gengster itu bermula saat terjadi pertemuan dua kubu yang saling bertemu di kawasan Kota Semarang setelah selesai perayaan 17an di kampung masing-masing.

“Kami sedang berkumpul di Jalan Pandanaran saat kelompok korban datang dan menantang kami, melempar batu. Kami membalasnya,” terang IS kepada wartawan.

Kelompok korban yang berjumlah dua belas orang terpecah cerai berai sehingga kelompok tersangka dapat memfokuskan serangannya ke lawan.  Dua tersangka mengejar korban yang mengendarai tiga sepeda motor menuju kawasan Tugu.

“Mereka kami kejar sampai ke kawasan Tugu, berhasil kami tangkap, dan korban yang duduk di belakang saya tusuk hingga terjatuh ke trotoar,” jelas IS. Dia menyatakan bahwa tindakan dia dipicu oleh kemarahan dan pengaruh alkohol.

Korban bernama Virendra Prananda (18) tewas di lokasi kejadian dengan luka tusuk, dan luka paling parah di bagian kepala. Temannya, KH (18), mengalami luka parah di perut dan kini sedang dirawat di RSUD Kariadi.

Setelah kejadian tersebut, keluarga korban langsung melaporkan tindak kejahatan tersebut ke pihak Polrestabes Semarang, yang kemudian pihak polrestabes Semarang dengan sigap menangkap kedua tersangka hanya dalam waktu tiga jam. Mereka ditangkap di dekat Desa Sekaran, Kecamatan Gunungpati.

Para tersangka pelaku kejahatan dijerat Pasal 170 ayat 2 hingga 3 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Peristiwa tragis ini menyoroti semakin besarnya permasalahan kekerasan gengster di kota Semarang, khususnya yang melibatkan para remaja. Polisi mendesak orang tua dan pendidik untuk bisa bekerja sama mengatasi masalah ini dan memastikan keselamatan generasi muda di kota.

Berita Terkait

Petani di Lamongan Tewas Kesetrum Jebakan Tikus
Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak
Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim
Satu Pejabat Pingsan Saat Pelantikan di Lamongan, Pak Yes Tetap Lanjutkan Prosesi
Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Pesan Bupati Bangkalan untuk Keluarga Santri Korban Ponpes di Sidoarjo: Tabah dan Ikhlas
‘Quick Respon’ Personil Polsek Tikung bersama warga dan BPBD atasi Pohon Tumbang
Lamongan Berduka, Santri Korban Mushola Ambruk Ponpes Al Khoziny Disemayamkan di Samping Ayahnya

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:15 WIB

Petani di Lamongan Tewas Kesetrum Jebakan Tikus

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:28 WIB

Satu Pejabat Pingsan Saat Pelantikan di Lamongan, Pak Yes Tetap Lanjutkan Prosesi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Berita Terbaru