SITUBONDO, RadarBangsa.co.id – Akses jalan dan jembatan penghubung rusak karena hilir mudik Armada pengangkut Hasil tambang galian C memang menjadi resiko yang harus ditanggung para masyarakat pengguna jalan dimanapun ada lokasi penambangan pasti akses jalan terganggu mulai dari rusaknya infrastruktur dll. Seperti yang terjadi di Jalan penyambung antara desa Curah Suri dan Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo
Mengingat persoalan jalan rusak serta ambles ini menyebabkan terganggunya transportasi masyarakat, hal ini sangatlah dikeluhkan oleh banyak pihak terutama pengguna jalan.
Dikarenakan jalanan atau Jembatan penghubung rusak parah dampak penambangan galian C, sepenuhnya menjadi tanggung jawab penambang untuk segera memperbaiki bukan hanya menembel atau perbaikan sementara.
Perbaikan harus mengembalikan seperti kondisi semula sebelum rusak mengingat itu juga adalah aset yang dibangun dari uang APBD kita. Dan supaya arus lalu lintas tidak terganggu dan masyarakat pengguna jalanpun tidak dirugikan.
Sementara Ketua umum LSM SITI JENAR Eko Febrianto dalam hal ini tidak mempersoalkan tentang WIUP dan IUP nya tapi lebih konsen kepada dampak dari hilir mudik Dump Truck dengan tonase Over yang membuat rusaknya akses jalan di beberapa titik jalur yang dilintasi Dump truck pengangkut bahan matrial galian C di sepanjang jalur Jatibanteng – Besuki ini dia mengatakan, si pengusaha harus membaca dan memahami dokumen ijin tambang yang diberikan karena di dalam nya tertulis berapa berat yang diperbolehkan untuk tanah dan pasir yang diangkut, cara pengangkutan yang benar dengan penutup terpal yang layak agar galian tidak tercecer di jalan seperti yang kita lihat di jalur jatibanteng – Besuki selama ini.
Penting untuk dicermati di sini bahwa muatan yang diangkut tidak boleh melebihi daya angkut dari kendaraan itu sendiri.
Apabila misalnya muatan yang diangkut tersebut bahkan 5% (lima persen) melebihi kapasitas (over capacity) dari kendaraan angkutan itu sendiri maka petugas yang berwenang harusnya dapat melarang pengemudi untuk meneruskan perjalanan apalagi muatannya sampai berlebihan seperti hilir mudik Dump truk di Jatibanteng ini yang mengakibatkan rusaknya infrastruktur jalan penghubung desa curah suri dan desa jatibanteng ini.
Hal inipun dijelaskan dalam ketentuan Pasal 70 ayat (3) PP No. 74/2014 Dan juga masalah Perizinan lainnya, kita bisa juga merujuk pada Pasal 173 ayat (1) UU LLAJ: di point C izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat”
“Seharusnya aparat berwenang melakukan tindakan tegas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melarang pengemudi meneruskan perjalanan apabila pelanggaran berat muatan melebihi 5% (lima persen) dari daya angkut Kendaraan yang ditetapkan dalam buku uji” Serta memahami kelas jalan mana yang bisa dilalui oleh kendaraan berat dan jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut sesuai dengan tipe kendaraannya.
Tata cara pengangkutan barang ini pun diatur di dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan (“Kepmenhub No. 69/1993”), dimana dalam Pasal 7-Pasal 10 Kepmenhub No. 69/1993 diatur mengenai tata cara Pengangkutan Barang.
Dalam hal ini Satlantas Polres bekerjasama dengan Dishub Situbondo seyogyanya mulai melakukan penilangan dan penindakan secara tegas terhadap kendaraan tak layak hingga yang over kapasitas.
Mengingat hal ini sangatlah menabrak aturan yang ada dan mengabaikan keselamatan pengguna jalan yang lain, karena bagaimapun juga dilain sisi hal ini pun yang dirugikan adalah mutlak masyarakat pengguna jalan. Pungkas Ketua LSM Siti Jenar Eko Febrianto. (HD)