Gali Bekas Tambang Pasir, Warga Tuban Tewas Tertimbun

Rabu, 22 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas bersama warga mengevakuasi korban tanah longsor di area bekas tambang pasir kuarsa di Desa Klumpit, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Senin (20/10/2025). (Dok Foto Ho/RadarBangsa.co.id)

Petugas bersama warga mengevakuasi korban tanah longsor di area bekas tambang pasir kuarsa di Desa Klumpit, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Senin (20/10/2025). (Dok Foto Ho/RadarBangsa.co.id)

TUBAN, RadarBangsa.co.id — Peristiwa longsor terjadi di area bekas tambang pasir kuarsa di Dusun Bentaor, Desa Klumpit, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada Senin (20/10/2025). Tiga warga tertimbun material tanah saat melakukan penggalian manual. Satu di antaranya meninggal dunia, sementara dua lainnya mengalami luka dan mendapat perawatan.

Korban meninggal diketahui berinisial K (42), warga Desa Klumpit. Dua rekan korban yang turut tertimbun adalah Ks (45) dan MS (46), keduanya juga warga setempat. Ketiganya diketahui tengah menggali pasir sebelum tanah di lokasi tiba-tiba longsor dan menimpa mereka.

Menurut kesaksian warga, T (55), pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB, para korban sempat berpamitan kepada keluarga dengan alasan hendak menyemprot tanaman di kebun. Sekitar satu jam kemudian, kabar mengejutkan datang: ketiganya tertimbun longsor saat menggali pasir kuarsa di area bekas tambang Agro Park Klumpit yang diketahui milik DF (50).

“Pasir itu rencananya untuk pembangunan tempat wudhu Masjid Al Falah di Dusun Bentaor. Mereka baru mulai menggali hari ini,” kata T kepada petugas di lokasi kejadian.

Proses evakuasi berlangsung secara manual dibantu warga setempat. Tak lama kemudian, tim dari Polsek Soko dan Unit Inafis Polres Tuban tiba di lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas tidak menemukan tanda-tanda kekerasan atau unsur tindak pidana. Korban dinyatakan meninggal dunia murni akibat tertimbun longsoran tanah.

Pihak keluarga menolak dilakukan autopsi karena meyakini kematian tersebut murni akibat kecelakaan kerja. Mereka juga membuat surat pernyataan resmi dan tidak akan menuntut pihak mana pun atas kejadian tersebut. Jenazah korban kemudian diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan di pemakaman umum desa setempat.

Kapolsek Soko membenarkan kejadian tersebut dan mengimbau warga agar tidak melakukan aktivitas penggalian di area bekas tambang tanpa izin dan pengawasan. Struktur tanah di wilayah itu disebut sangat labil sehingga berisiko longsor, terutama saat kondisi lembap atau setelah hujan.

“Area bekas tambang sebaiknya tidak lagi digunakan untuk kegiatan penggalian karena berbahaya. Kami minta warga lebih berhati-hati,” tegasnya

Penulis : Dam

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

SMK Muhammadiyah 3 Weleri Bentuk Siswa Disiplin dan Peduli Lingkungan
Bupati Bangkalan Dorong Kader Kesehatan Perkuat Pendampingan Ibu dan Anak
PAPDESI Kendal Berharap Siltap Kades dan Perangkat Desa Tetap Dipertahankan
PIWK Sidoarjo Dikebut, Subandi Minta Jalan Rusak Segera Ditangani
DPRD Kabupaten Pasuruan Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi
Gus Iqdam di Pasuruan: Serukan Ilmu, Akhlak, dan Sedekah
Paripurna, Fraksi Golkar DPRD Ngawi Soroti Defisit RAPBD 2027, Usulkan Stadion Baru Berkapasitas 40.000 Penonton
HKG PKK ke-54, Luthfiana Lukman Hakim Perkuat Peran Keluarga di Bangkalan
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 23:43

SMK Muhammadiyah 3 Weleri Bentuk Siswa Disiplin dan Peduli Lingkungan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:38

Bupati Bangkalan Dorong Kader Kesehatan Perkuat Pendampingan Ibu dan Anak

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:36

PAPDESI Kendal Berharap Siltap Kades dan Perangkat Desa Tetap Dipertahankan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:47

PIWK Sidoarjo Dikebut, Subandi Minta Jalan Rusak Segera Ditangani

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:31

DPRD Kabupaten Pasuruan Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

Berita Terbaru