Empat Narapidana di Sidoarjo Dihukum, HP Diselundupkan via Popok Bayi

- Redaksi

Senin, 23 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Empat narapidana di Lapas Kelas IIA Sidoarjo mendapatkan hukuman disiplin setelah terbukti melakukan penyelundupan handphone ke dalam lapas. Penindakan ini terjadi setelah Satuan Pengamanan Lapas Sidoarjo menggelar razia rutin di blok hunian warga binaan. Razia ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima bahwa beberapa warga binaan kedapatan bermain handphone dengan berkomunikasi melalui WhatsApp dengan keluarga di luar lapas.

Kepala Lapas Sidoarjo, Sugeng, mengungkapkan pada Senin (23/9) bahwa bukti utama yang mengarahkan petugas kepada pelaku penyelundupan adalah tangkapan layar dari WhatsApp yang menunjukkan aktivitas tersebut. “Screen shoot dalam papan story WhatsApp menjadi bahan utama untuk mencari pemilik handphone yang statusnya warga binaan di Lapas Sidoarjo,” ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, dua narapidana, AW dan AK, terbukti terlibat dalam penyelundupan handphone tersebut. Wajah mereka terpampang jelas dalam unggahan di media sosial, yang kemudian diperkuat dengan temuan dari tim internal lapas. Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa handphone yang digunakan oleh mereka adalah milik AO, seorang narapidana lainnya, yang dipesan melalui APP, yang juga warga binaan di lapas tersebut.

Sugeng menambahkan, APP berperan penting dalam penyelundupan handphone tersebut. Ia memanfaatkan istrinya untuk menyelundupkan satu unit handphone dengan menyembunyikannya di dalam popok bayi, anak kandungnya. Handphone merek Infinix yang dimiliki oleh AW diserahkan oleh orang tua AW kepada istri APP, SAD, dan kemudian diselundupkan ke dalam lapas.

Sebagai konsekuensi dari tindakan mereka, empat warga binaan tersebut menerima hukuman berat setelah melalui proses administrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 6 Tahun 2013. “Salah satu sanksi yang mereka dapatkan adalah pencabutan hak integrasi serta pembatasan layanan kunjungan,” tambah Sugeng.

Lapas Kelas IIA Sidoarjo tetap berkomitmen untuk menerapkan kebijakan Zero Halinar (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) dalam setiap aspek pelayanannya kepada seluruh warga binaan. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan untuk menjaga integritas lapas dan memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa,” tandas Sugeng.

Penulis : Rino

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Empat Narapidana di Sidoarjo Dihukum, HP Diselundupkan via Popok Bayi

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kegiatan kampanye yang dikemas dengan Sambang Dusun (foto: CS)

Politik

Warga Dapil 1 Sepakat Menangkan Deny-Mudawamah

Jumat, 4 Okt 2024 - 20:18 WIB

Politik - Pemerintahan

Geber Sidoarjo, 15 Ribu ASN Serentak Kerja Bakti Bersihkan Kota

Jumat, 4 Okt 2024 - 12:47 WIB