INDRAMAYU, RadarBangsa.co.id – Program Indonesia pintar ( PIP ) melalui kartu Indonesia pintar ( KIP ) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin dan PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program bantuan siswa miskin ( BSM ), Program Indonesia pintar adalah merupakan sasaran prioritas dalam konsepsi Nawacita yang ditawarkan oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia, salah satunya diwujudkan melalui program “Indonesia Pintar” dimana setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, pemerintah wajib hadir dalam memberikan pendidikan kepada anak usia sekolah.
Casmadi, Salah Satu Wali Murid UPTD SMP Negeri 1 Gabuswetan, yang tepatnya di Jalan Raya Gabuswetan No.12 Desa Gabuswetan Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, pada Rabu (15/6/2022). mengatakan. seiring dengan tidak berlakunya lagi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam proses PPDB, siswa yang tidak mampu dapat melampirkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), sebagai penanda calon siswa berasal dari keluarga miskin.tuturnya.
Dia, menjelaskan, anak saya namanya di cek melalui Pusladik Kemendikbud, Namanya ada dalam PUSLADIK, tetapi belum menerima Kartu dan Buku Rekening Bank, apalagi uang Bantuannya, sedangkan dalam pusladik telah ada Pemberian sejak Tahun 2021. jelasnya.
Lebih lanjutnya, Casmadi, mengungkapkan, Bagaimana Nantinya, Kalau dalam Penerimaan Peserta Didik Baru bagi siswa yang tidak mampu, Kalau Kartu Indonesia Pintar (KIP) Belum Menerima, sedangkan Itu salah satu Persyaratan untuk penerimaan peserta didik Baru. Masak harus tidak dilanjutkan sekolahnya. Gara-Gara Kartu Indonesia Pinter Belum Keterima.Ungkapnya.
Casmadi, Menambahkan, Kami sangat menyayangkan, dengan yang terjadi saat ini, Wali Murid menjadi resah gara-gara anaknya belum menerima Kartu Indonesia Pinter (KIP) Untuk Persyaratan pada Penerimaan Peserta Didik Baru. saya berharap kepada Pihak-Pihak yang membidangi masalah ini agar bersedia membantu menyelesaikan permasalahan ini. Pungkasnya.
Sementara, Kepala UPTD SMP Negeri 1 Gabuswetan, H. Ady Sawin. S.Pd. MM. Melaluui surat tertulisnya menjelaskan. sekolah tidak punya kewenangan dalam Penerbitan atau pencetakan kartu KIP dan Sekolah hanya di beri kewenang dalam pengajuan melalui Dapodik sekolah.
Dalam menanggapi hal ini, RadarBangsa.co.id sudah melayangkan Surat Konfirmasi kepada H. Caridin, S.Pd., M.Si. Selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, Namun sampai Berita ini di turunkan Belum ada Tanggapan.