PAMEKASAN,RadarBangsa.co.id – Aparat kepolisian menahan seorang guru ngaji berinisial MD (70), warga Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak. Penanganan kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan anak di bawah umur serta terjadi dalam relasi yang seharusnya memberikan rasa aman. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius, baik secara fisik maupun psikologis terhadap korban.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menyampaikan bahwa penetapan tersangka telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan resmi yang diterima kepolisian.
“MD disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Ia menjelaskan, ancaman hukuman dalam pasal tersebut cukup berat, yakni pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
“Status tersangka sebagai pendidik menjadi perhatian serius karena yang bersangkutan memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi anak,” tambahnya.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban yang mendapat informasi dari lingkungan sekolah. Kepolisian kemudian melakukan pendalaman hingga akhirnya menetapkan tersangka.
AKP Yoyok menegaskan, korban diduga mengalami tekanan sehingga tidak segera melaporkan peristiwa yang dialami. Hal ini menjadi salah satu kendala dalam pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak.
“Korban sebelumnya tidak berani menyampaikan karena adanya rasa takut dan tekanan. Ini yang sering terjadi dalam kasus serupa,” jelasnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah kekerasan terhadap anak. Pengawasan serta komunikasi terbuka dinilai menjadi kunci utama.
“Peran masyarakat sangat penting. Jika mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak, segera laporkan agar bisa segera ditangani,” pungkas AKP Yoyok.
Penulis : Debora
Editor : Zainul Arifin


















Komentar