Guru Ngaji Cabuli Santriwati di Pamekasan, Polisi Langsung Tahan Pelaku

Rabu, 22 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polres Pamekasan saat proses penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak, Rabu (22/4/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Petugas Polres Pamekasan saat proses penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak, Rabu (22/4/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

PAMEKASAN,RadarBangsa.co.id – Aparat kepolisian menahan seorang guru ngaji berinisial MD (70), warga Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak. Penanganan kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan anak di bawah umur serta terjadi dalam relasi yang seharusnya memberikan rasa aman. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius, baik secara fisik maupun psikologis terhadap korban.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menyampaikan bahwa penetapan tersangka telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan resmi yang diterima kepolisian.

“MD disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Ia menjelaskan, ancaman hukuman dalam pasal tersebut cukup berat, yakni pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

“Status tersangka sebagai pendidik menjadi perhatian serius karena yang bersangkutan memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi anak,” tambahnya.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban yang mendapat informasi dari lingkungan sekolah. Kepolisian kemudian melakukan pendalaman hingga akhirnya menetapkan tersangka.

AKP Yoyok menegaskan, korban diduga mengalami tekanan sehingga tidak segera melaporkan peristiwa yang dialami. Hal ini menjadi salah satu kendala dalam pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak.

“Korban sebelumnya tidak berani menyampaikan karena adanya rasa takut dan tekanan. Ini yang sering terjadi dalam kasus serupa,” jelasnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan mengedepankan perlindungan terhadap korban.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah kekerasan terhadap anak. Pengawasan serta komunikasi terbuka dinilai menjadi kunci utama.

“Peran masyarakat sangat penting. Jika mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak, segera laporkan agar bisa segera ditangani,” pungkas AKP Yoyok.

Penulis : Debora

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Patroli Malam, Polisi Cek Keamanan dan CCTV Tiga Objek Vital di Laren Lamongan
Kepergok Korban di Puskesmas Deket Lamongan, Terduga Pelaku Curanmor Kabur Lalu Diamankan
Polsek Laren Ajak Warga Lamongan Bersama Jaga Kamtibmas Lewat Patroli Dialogis
Cegah Konflik Perguruan Silat dan Balap Liar, Polsek Laren Patroli Dini Hari di Jembatan Laren Lamongan
Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:03

Patroli Malam, Polisi Cek Keamanan dan CCTV Tiga Objek Vital di Laren Lamongan

Kamis, 17 September 2026 - 09:55

Kepergok Korban di Puskesmas Deket Lamongan, Terduga Pelaku Curanmor Kabur Lalu Diamankan

Kamis, 17 September 2026 - 09:49

Polsek Laren Ajak Warga Lamongan Bersama Jaga Kamtibmas Lewat Patroli Dialogis

Kamis, 17 September 2026 - 09:40

Cegah Konflik Perguruan Silat dan Balap Liar, Polsek Laren Patroli Dini Hari di Jembatan Laren Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:35

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984

Berita Terbaru