Ini Alasan Pasangan Sejenis Banjarnegara Beradegan Mesum Menggunakan Seragam Sekolah

- Redaksi

Kamis, 17 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto saat jumpa pers di kantornya, Senin (14/2) (IST)

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto saat jumpa pers di kantornya, Senin (14/2) (IST)

BANJARNEGARA, RadarBangsa.co.id – Polisi telah mengamankan pembuat dan pemeran video pornografi sesama jenis atau gay dengan menggunakan seragam sekolah salah satu SMK di Kabupaten Banjarnegara.

Seorang pengangguran J kini meringkuk di sel tahanan Polres Banjarnegara karena membuat video pornografi sesama jenis (gay).

Konten tersebut dibuat untuk mendapatkan uang, karena dibuat untuk tujuan komersial.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, pada tanggal 29 Januari 2022, tim siber Polres Banjarnegara menemukan konten sensitif yaitu pornografi yang dilakukan sesama jenis.

“Kita kenal dengan nama LGBT, dilakukan oleh gay. Di konten tersebut, salah satu pelaku mengenakan seragam OSIS salah satu SMK di Kabupaten Banjarnegara,” kata dia saat dikonfirmasi via telepon oleh awak media, Kamis dinihari (17/2/2022).

Baca Juga  Kedapatan Membawa Pil Koplo Seorang Pemuda di Nganjuk Diamankan Polsek Jatikalen

Setelah temuan konten tesebut, polisi menemui guru-guru SMK sesuai seragam yang digunakan salah satu pelaku.

Ternyata setelah melakukan penyelidikan, siswa tersebut bukan siswa di SMK sesuai seragam yang digunakan.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan didapati salah satu pelaku merupakan siswa salah satu SMA di Kabupaten Banjarnegara.

“Dari situlah kami melakukan penyidikan, kita melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi termasuk barang bukti dan tanggal 8 Februari 2022, dilaksanakan gelar perkara dan kita tetapkan tersangka, baik tersangka berinisial J maupun V.”

Baca Juga  Kapolres Banjarnegara Tekankan Pentingya Wawasan Kebangsaan dan Moderasi Beragama

Tanggal 9 Februari kita lakukan penahanan terhadap tersangka J dan tersangka berinisial V kita tidak lakukan penahanan karena masih di bawah umur.

“Kebetulan juga masih sekolah kelas 1 SMA,” jelasnya.

Kapolres mengatakan dalam UU Peradilan Anak Nomor 11 Tahun 2012 diatur bahwa demi kebaikan anak, tidak perlu melakukan penahanan.

“Dan orang tua maupun kepala desa sudah menjamin bahwa tersangka tidak melarikan diri,” jelasnya.

Kapolres menjelaskan J yang kini ditahan sebelumnya merupakan asisten rumah tangga asisten rumah tangga di Jakarta dan menjadi perawat lansia. Setelah pulang pada November 2021, J jadi pengangguran dan membuat video pornografi gay.

Baca Juga  Ringankan Beban Masyarakat Hadapi Lebaran, 'Beras Cadangan Pemerintah Disalurkan'

Dari konten tersebut, tersangka mendapatkan uang Rp17 juta. Dari jumlah tersebut, Rp10 juta untuk membeli sepeda motor Honda Vario.

“Sisanya buat hepi-hepi mereka. Mereka membuat bersama-sama, dan uangnya dibagi dua,” jelasnya.

Kapolres menerangkan video ini dibuat di wilayah hukum Polres Banjarnegara. Namun karena sensitif, lokasinya dirahasiakan.

Tersangka sudah membuat tiga video tapi yang viral video ketiga yang dibuat Januari lalu.

Lebih lanjut dia mengatakan untuk sementara hanya dua orang yang terlibat dalam pembuatan video mesum tersebut.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB