KOTA BATU, RadarBangsa.co.id – Penutupan kantor DPRD kota Batu dari semua aktivitas kegiatan apapun dihentikan selama empat belas hari. Penutupan itu dilakukan paska ada dua ASN meninggal dunia yang bernisial Ys sebagai Kabag Keuangan dan inisial Hs sebagai staf keuangan yang keduanya bernaung di sekretariatan DPRD Batu.
Dasar penutupan dari semua kegiatan yang ada di gedung DPRD itu, dari salah satu bagian keuangan yang meninggal dunia positif terkonfirmasi Covid-19, dan yang satunya inisial Ys biarpun sudah meninggal dunia, masih menunggu dari hasil Swab Dinkes. Penutupan Kantor DPRD selama 14 hari, seperti yang disampaikan Ketua DPRD kota Batu Asmadi.
Tetapi setelah dilaksanakan penutupan dari semua kegiatan di gedung DPRD, sesuai perintah ketua DPRD, ternyata apa yang terjadi sebaliknya, ada kegiatan proyek pengerjaan interior. Setelah Asmadi dimintai keterangan Radar Bangsa, tidak tau dan tidak ada laporan jika ada kegiatan proyek renovasi ruang depan dalam pengerjaan interior,” terang Asmadi Senin,(3/8/2020). Hal ini sangat disayangkan, menurutnya,” harusnya pekerjaan ini berhenti sementara waktu sambil menunggu waktu yang ditentukan.
Merujuk dari perintahb Ketua DPRD Asmadi, jika sudah diperintah tidak boleh melakukan kegiatan apapun di Gedung Dewan dan harus tutup total. Namun praktek pekerjaan proyek tetap dilaksanakan. Menurut,” informasi dari Sekretaris DPRD Abdillah Alkaf, membenarkan memang ada kegiatan pekerjaan proyek renovasi interior di ruang depan kantor DPRD,”ngakunya.
“Kenapa dilakukan pekerjaan itu, karena sesuai surat perintah kerja (SPK) harus segera dilakukan pengerjaan. “Jika tidak segera dilakukan pekerjaanya, maka akan terjadi kemunduran batas waktu yang disepakati proyek itu,”terang Sekretaris DPRD Abdillah Alkaf setelah dikonfirmasi awak media.
Kepala Bagian Umum Yayat Supriyatna sekaligus sebagai pejabat pembuat komitmen ( PPK) dari proyek renovasi pemasangan interior itu, setelah dikonfirmasi melalui handponenya tidak merespon. Mestinya pelaksanaan proyek ini menghargai perintah ketua DPRD untuk libur sementara waktu. Mengingat, karena sudah ada perintah dari Ketua DPRD untuk tidak melakukan jenis kegiatan apapun di lokasi Gedung DPRD.
Tetapi proyek pemasangan interior itu terkesan dipaksakan, ada apa dibalik itu, mestinya, jika CV atau kontraktor yang mengerjakan takut tidak pas dengan waktu yang disepakati, maka pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam hal ini Yayat Supriyatna, bisa melakukan dengan mengeluarkan keterangan positif dengan istilah, situasi yang terjadi diluar kemampuan manusia sehingga kerugian tidak dapat dihindari (force majeure) dengan pihak kontraktornya untuk off dari kegiatan dulu sementara waktu.
Sesuai intruksi ketua DPRD, kegiatan di Gedung Dewan akan bisa dimulai kembali pada tanggal (7/8/2020) mendatang. Akan tetapi fakta di lapanganya sudah bbanyak pekerja proyek pemasangan interior, yang juga tidak menggunakan masker atau safety sesuai anjuran protkol dari Gugus Covid-19, dalam mengantisipasi pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19.
Dan apalagi di Gedung DPRD Batu baru saja ada dua ASN yang meninggal dunia, hal inilah yang menjadi pertimbangan untuk melakukan kegiatan proyek.
(WN)