LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lamongan menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pandangan fraksi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan, Sabtu (5/9), dengan sejumlah perhatian diarahkan pada penyesuaian regulasi, penguatan pendapatan asli daerah (PAD), hingga kebijakan pajak reklame yang dinilai perlu mempertimbangkan kondisi pelaku usaha.
Pembahasan perubahan Perda dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat tata kelola pendapatan daerah.
Penyesuaian itu berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menyederhanakan bentuk pajak daerah dari sebelumnya 16 menjadi 14 jenis. Sementara jenis retribusi daerah berkurang dari 32 menjadi 18 jenis.
Karena itu, perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 dinilai diperlukan agar regulasi pajak dan retribusi di Lamongan tetap memiliki kepatuhan yuridis serta selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Dalam rapat tersebut, data realisasi penerimaan juga menjadi bagian dari perhatian. Pada 2025, penerimaan retribusi daerah tercatat mencapai Rp303,86 miliar atau 97,38 persen dari target Rp312,05 miliar.
Hingga 31 Agustus 2026, realisasi retribusi daerah mencapai Rp166,47 miliar atau 53,09 persen dari target Rp313,58 miliar. Pada periode yang sama, komponen lain-lain PAD yang sah terealisasi sebesar Rp40,58 miliar.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendorong pemerintah daerah memperkuat basis data, melakukan digitalisasi pemungutan, serta meningkatkan pelayanan agar lebih mudah dan responsif bagi wajib pajak maupun wajib retribusi.
Perhatian fraksi tersebut juga tertuju pada kebijakan Pajak Reklame sebesar 25 persen. Pemerintah daerah diminta memastikan penerapan kebijakan itu telah mempertimbangkan kondisi dunia usaha, terutama pelaku UMKM dan usaha kecil yang memanfaatkan reklame sebagai sarana promosi.
Sementara itu, Fraksi NasDem Umat Keadilan Sejahtera menekankan pentingnya prinsip keadilan dan kepatutan dalam kebijakan pajak dan retribusi daerah. Mereka juga menyoroti kepastian hukum serta kemudahan administrasi agar kebijakan tidak memberikan beban berlebihan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku usaha mikro, maupun pedagang kecil.
Fraksi NasDem Umat Keadilan Sejahtera menilai perubahan Perda tidak semestinya hanya diposisikan sebagai pemenuhan kewajiban administratif atas rekomendasi pemerintah pusat.
Perubahan regulasi tersebut diharapkan menjadi momentum strategis untuk membangun tata kelola fiskal daerah yang lebih adil, transparan, akuntabel, efisien, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Berbagai masukan fraksi itu selanjutnya menjadi bagian dari pembahasan Raperda Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023. Regulasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada penyesuaian norma, tetapi juga mampu memperkuat tata kelola pendapatan daerah yang tertib, transparan, akuntabel dan efektif dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat Lamongan.
Editor : Zainul Arifin


















Komentar