KENDAL, RadarBangsa.co.id – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kendal melakukan deteksi dini penyalahgunaan narkoba terhadap 52 pemandu karaoke di Tempat Hiburan Malam (THM) Alaska, Desa Gedong, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, Senin (22/12/2025).
Deteksi dilakukan melalui pemeriksaan pupil mata, pemeriksaan fisik badan, serta tes urine. Seluruh rangkaian pemeriksaan dilaksanakan sesuai prosedur dan diawasi langsung oleh petugas BNNK Kendal.
Kepala BNNK Kendal Anna Setiyawati mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya BNNK Kendal bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal dalam menjalankan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Program ini menyasar lingkungan kerja yang dinilai rentan terhadap penyalahgunaan narkoba, salah satunya tempat hiburan malam,” kata Anna dalam keterangannya.
Tes urine dilakukan menggunakan alat rapid test merek Realy Tech dengan tujuh parameter, yakni amphetamine (AMP), cocaine (COC), methamphetamine (MET), morphine/opiate (MOP), tetrahydrocannabinol (THC), benzodiazepine (BZO), dan soma.
Dari 52 sampel urine yang diperiksa, petugas menemukan empat sampel positif mengandung benzodiazepine (BZO). BNNK Kendal kemudian melakukan asesmen awal terhadap keempat orang tersebut.
“Hasil asesmen menunjukkan satu orang mengonsumsi obat berdasarkan resep dokter, sementara tiga orang lainnya terindikasi melakukan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Terhadap tiga orang yang terindikasi menyalahgunakan narkoba, BNNK Kendal mengarahkan untuk mengikuti program rehabilitasi di Klinik Bina Waras BNN Kabupaten Kendal.
BNNK Kendal menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan program P4GN secara berkelanjutan di tengah masyarakat.
“Kegiatan razia dan deteksi dini ini juga menjadi langkah pencegahan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru guna menekan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Kendal,”tandas Anna.
Penulis : Rob
Editor : Arifin Zaenul









