LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Kepala Desa Kendalkemlagi, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan, IF membenarkan dirinya telah menikah resmi dengan Sekretaris Desa (Sekdes) Kendalkemlagi. Pernikahan tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah hubungan keduanya sebelumnya sempat menjadi sorotan publik.
Kasus itu bermula ketika foto mesra If dan Sekdes berinisial INH beredar di grup WhatsApp PKK pada 10 April 2025. Peredaran foto tersebut sempat membuat warga dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kendalkemlagi gempar.
Persoalan tersebut juga sempat dikaitkan dengan laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh istri sang kepala desa. Saat itu, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi disebut turun tangan bersama BPD dan tokoh masyarakat.
Informasi terbaru menyebut IF dan INH kini sama-sama telah bercerai dari pasangan sebelumnya. Keduanya juga disebut sempat hidup satu rumah dan menikah siri sebelum akhirnya melangsungkan pernikahan secara resmi, baik secara agama maupun negara.
Ketika ditanya warga mengenai tidak adanya resepsi pernikahan, Iwan memberikan jawaban singkat.
“Biar ndak ramai-ramai,” ujarnya.
Pernikahan tersebut kini membuat pemerintahan Desa Kendalkemlagi dipimpin oleh pasangan suami-istri, dengan IF sebagai kepala desa dan INH sebagai sekretaris desa.
Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai ketentuan yang mengatur hubungan suami-istri dalam struktur pemerintahan desa.
Camat Karanggeneng Rakhmat Hidayat saat dikonfirmasi pada Rabu (2/9/2026) mengaku belum memberikan pernyataan resmi karena masih perlu memastikan informasi tersebut kepada kepala desa.
“Secara pastinya saya belum konfirmasi ke pak kades,” ungkap Rakhmat.
Terkait legalitas pasangan suami-istri yang sama-sama menduduki jabatan dalam pemerintahan desa, Rakhmat mengatakan sejauh yang diketahuinya belum ada aturan yang secara khusus melarang kondisi tersebut.
“Setahuku gak ada aturan yang melarang, ini juga perlu koordinasi dengan dinas terkait soal aturan itu,” katanya.
Sementara itu, IF membenarkan bahwa dirinya telah menikah resmi dengan Sekdes Kendalkemlagi.
“Iya sudah menikah,” kata Iwan.
Saat ditanya mengenai ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes dan PDT) serta produk peraturan perundang-undangan lainnya, Iwan menyebut dirinya mengetahui tidak ada larangan mengenai pernikahan tersebut.
“Yang saya tahu hal itu, Permendes tidak ada larangan. Banyak mas bukan aku saja sada ada Kades yang nikah resmi dengan Sekdesnya. Tak haya itu, Perangkat Desa juga menikah dengan Perangkat Desa,” ujarnya.
Di tengah munculnya pertanyaan mengenai posisi keduanya dalam struktur pemerintahan desa, warga mengaku tidak mempersoalkan pernikahan tersebut. Alasannya, program pembangunan desa dinilai tetap terealisasi dan pelayanan publik berjalan baik.
Kinerja kepala desa juga disebut warga tidak terganggu oleh persoalan tersebut.
Meski demikian, persoalan itu tetap menjadi bahan diskusi publik karena menyangkut posisi kepala desa dan sekretaris desa yang kini berstatus sebagai pasangan suami-istri.
Pemerintah daerah diharapkan memberikan kejelasan mengenai aturan yang berlaku agar posisi pasangan tersebut dalam struktur pemerintahan desa tidak menimbulkan polemik baru di kemudian hari.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar