Kadisdik Lamongan Paparkan Standar Pembiayaan Pendidikan

- Redaksi

Senin, 12 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pendidikan Lamongan Ir Munuf Sarif (IST)

Kepala Dinas Pendidikan Lamongan Ir Munuf Sarif (IST)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pendidikan merupakan salah satu kunci utama untuk kemajuan bangsa dan negara. Dalam upaya meningkatkan kualitas masyarakat Indonesia, sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta menjadi sangat penting dalam memajukan pemerataan dan mutu pendidikan.

Pendidikan, sebagai tanggung jawab bersama, memerlukan kontribusi dari semua pihak, baik dalam hal pembiayaan, tenaga, maupun fasilitas. Investasi dalam pendidikan yang berkualitas adalah mahal, namun sangat penting.

Kepala Dinas Pendidikan Lamongan, Munif Syarif, mengatakan kesadaran masyarakat dalam menanggung biaya pendidikan memberikan kekuatan tambahan untuk bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan.

“Pendidikan, sebagai sektor publik, menyediakan berbagai pengajaran, pembinaan, dan pelatihan yang dibutuhkan siswa,” terang Munif,pada Senin (12/8)

Baca Juga  Polsek Tikung Polres Lamongan Amankan Pentas Seni HUT RI ke-79 di Sekaran Balongwangi

Pelaksanaan PP No. 19 Tahun 2005 memerlukan penyusunan standar pembiayaan yang mencakup biaya operasional, investasi, dan biaya pribadi. Standar ini, yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri berdasarkan usulan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), diharapkan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan di semua sekolah.

“Pendidikan adalah kunci kemajuan bangsa dan negara. Sebagai sektor yang penting untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia, pendidikan harus dipandang sebagai investasi jangka panjang untuk masa depan yang lebih baik. Negara dengan tingkat pendidikan tinggi umumnya memiliki ekonomi yang lebih pesat,”tambahnya

Baca Juga  Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Lamongan Peringati Hut Korpri ke 52

Tanpa pendidikan yang memadai dan berkualitas, Indonesia berisiko tertinggal dari negara lain. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mendefinisikan pendidikan sebagai usaha terencana untuk menciptakan lingkungan belajar yang aktif, mengembangkan potensi siswa, dan memenuhi kebutuhan masyarakat serta negara.

Dalam konteks penyelenggaraan pendidikan, pembiayaan menjadi elemen krusial. Pemerintah Indonesia, sesuai dengan undang-undang, mengalokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pendidikan setiap tahunnya. Pemerintah daerah juga menetapkan anggaran untuk pendidikan, termasuk gaji guru dan tenaga pendidik.

Di tingkat lembaga pendidikan, sekolah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) yang merinci perencanaan dan penggunaan biaya operasional. Pembiayaan pendidikan penting untuk menjamin kelancaran proses belajar mengajar.

Baca Juga  Kakankemenag Sahid, Madrasah di Tuban Harus Selangkah Lebih Maju 

“Pendidikan yang berkualitas adalah investasi yang mahal. Kesadaran masyarakat dalam menanggung biaya pendidikan memberi kekuatan untuk bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan. Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 menekankan perlunya standar pembiayaan yang meliputi biaya operasional, investasi, dan biaya personal,”tekannya.

Standar pembiayaan pendidikan ini diharapkan menjadi acuan bagi penyelenggaraan pendidikan di berbagai tingkatan sekolah di seluruh Indonesia. Dalam surah al-Mujadilah ayat 12-13, terdapat ajaran tentang pembiayaan pendidikan yang relevan dengan konteks ini.

Berita Terkait

Khofifah – Emil Silaturahmi ke PW NU Jatim, Bahas Pendidikan dan Masa Depan Jatim
Pjs Bupati Sidoarjo Ajak Siswa Teladani Akhlak Nabi Muhammad
Pj Gubernur Adhy : KEK Singhasari Unggul dengan Layanan Digital Terintegrasi
LKBB Banyuwangi 2024, Ajang Disiplin dan Kekompakan Siswa
Workshop AI untuk Pendidik SD di Bangkalan
Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas
Kreativitas dan Kewirausahaan, Outing Class Siswa SD Al Muslim ke Sult Cafe
Despendikbud dan Kapolres Madiun Kolaborasi Gelar Lomba Polisi Cilik se-Kabupaten

Berita Terkait

Rabu, 2 Oktober 2024 - 05:26 WIB

Khofifah – Emil Silaturahmi ke PW NU Jatim, Bahas Pendidikan dan Masa Depan Jatim

Selasa, 1 Oktober 2024 - 22:35 WIB

Pjs Bupati Sidoarjo Ajak Siswa Teladani Akhlak Nabi Muhammad

Jumat, 27 September 2024 - 18:24 WIB

Pj Gubernur Adhy : KEK Singhasari Unggul dengan Layanan Digital Terintegrasi

Kamis, 26 September 2024 - 07:51 WIB

LKBB Banyuwangi 2024, Ajang Disiplin dan Kekompakan Siswa

Rabu, 25 September 2024 - 09:48 WIB

Workshop AI untuk Pendidik SD di Bangkalan

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB