Kajari Kota Batu Awali Tur Restorative Justice dari Pandanrejo

Kamis, 7 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Kota Batu Andy Sasongko, S.H., M.Hum. (tengah) bersama Kades Pandanrejo Abd. Manan, S.Sos. dan jajaran perangkat desa usai kunjungan ke Rumah Restorative Justice "Pondok Seduluran", Kamis (7/8/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa)

Kajari Kota Batu Andy Sasongko, S.H., M.Hum. (tengah) bersama Kades Pandanrejo Abd. Manan, S.Sos. dan jajaran perangkat desa usai kunjungan ke Rumah Restorative Justice "Pondok Seduluran", Kamis (7/8/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa)

KOTA BATU, RadarBangsa.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu, Andy Sasongko, S.H., M.Hum., memulai kunjungan perdananya ke desa-desa dengan mendatangi Rumah Restorative Justice “Pondok Seduluran” di Kantor Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kamis (7/8/2025). Kunjungan ini bukan sekadar agenda silaturahmi, melainkan bagian dari langkah evaluasi dan penguatan fungsi keadilan restoratif di tingkat desa.

Kajari Kota Batu disambut langsung oleh Kepala Desa Pandanrejo Abd. Manan, S.Sos., bersama jajaran perangkat desa. Dalam sambutannya, Andy menegaskan pentingnya kunjungan ini sebagai bentuk pengawasan langsung terhadap keberadaan dan efektivitas rumah restorative justice yang telah dibentuk oleh desa-desa di wilayah hukumnya.

“Kunjungan ini sangat penting. Kami ingin melihat langsung bagaimana Rumah Restorative Justice yang dibentuk di desa, kelurahan maupun kecamatan, apakah sudah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pemerintahan,” ujar Andy Sasongko.

Menurut Andy, kehadiran Rumah RJ tidak sekadar menjadi simbol keadilan, melainkan menjadi titik temu untuk menyelesaikan perkara hukum ringan secara damai dan kekeluargaan.

“Target khusus Rumah Restorative Justice adalah mengembalikan perkara ke titik awal. Artinya, Kejaksaan tidak akan langsung melakukan tuntutan atau proses hukum formal. Ketika kedua belah pihak sudah sepakat berdamai, maka tidak perlu dilanjutkan ke persidangan. Itu yang kami dorong,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa Kejaksaan bukan sekadar lembaga penuntut, tetapi juga berperan dalam membina masyarakat agar memahami hukum secara utuh dan manusiawi.

“Ketika ada perkara ringan seperti cekcok antar warga, sengketa keluarga, atau masalah sosial lainnya, penyelesaian bisa dilakukan di Rumah RJ. Setelah itu, pelaku bisa dikembalikan ke lingkungan masyarakat untuk dibina. Pendekatannya bukan penghukuman, tapi pemulihan,” tegas Andy.

Kajari juga mengapresiasi langkah Pemerintah Desa Pandanrejo yang telah menginisiasi dan mengelola Rumah RJ secara aktif.

“Dari sudut pandang kami, Rumah Seduluran di Pandanrejo ini sudah bisa diberdayakan untuk masyarakat. Bahkan bisa menjadi tempat sosialisasi hukum dan pembelajaran masyarakat. Kami berharap fungsinya bisa terus berjalan secara optimal,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Pandanrejo, Abd. Manan, mengaku bangga karena desanya menjadi lokasi kunjungan perdana Kajari Kota Batu.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran Pak Kajari bersama jajaran. Ini adalah bentuk perhatian luar biasa terhadap keberadaan Rumah Restorative Justice di desa kami,” ujarnya.

Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Desa dalam memaksimalkan fungsi Rumah RJ sebagai ruang penyelesaian masalah dan pembinaan sosial.

“Harapan kami, jika ada warga yang berselisih, bermasalah hukum ringan, atau terlibat konflik, mereka bisa datang ke Rumah Restorative Justice. Di sini akan difasilitasi mediasi dan pembinaan oleh pihak desa dengan pendekatan kekeluargaan, bukan semata-mata hukum formal,” tambahnya.

Abd. Manan juga mengajak warganya untuk aktif menggunakan fasilitas Rumah RJ sebagai upaya membangun kedamaian sosial secara partisipatif.

“Silakan datang ke Pondok Seduluran jika ada permasalahan. Kami akan bantu carikan jalan keluar yang adil dan damai, dengan semangat gotong royong,” pungkasnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:35

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Berita Terbaru