Kajati Jatim Resmikan Dua Rumah RJ di Lamongan

- Redaksi

Senin, 17 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi meresmikan dua rumah RJ di Lamongan.  Senin (17/10) di Pendopo Lokatantra Lamongan (IST)

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi meresmikan dua rumah RJ di Lamongan. Senin (17/10) di Pendopo Lokatantra Lamongan (IST)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur resmikan dua rumah Restorative Justice (RJ), Senin (17/10) di Pendopo Lokatantra Lamongan.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk kolaborasi Pemkab Lamongan melakukan kolaborasi bersama Kejaksaan Negeri Lamongan sebagai peningkatan kualitas pelayanan publik, sehingga menuju pemerintahan yang good governance.

“Pemerintah sebagai etalase tata kelola harus inovatif, kreatif, dan adataptif ditengah distruction era. Adanya program nasional rumah RJ ini menghadirkan layanan baru bagi penegak hukum dan tentunya untuk mengurangi tindak pidana di Lamongan secara signifikan,” tutur Bupati Lamongan Yuhronur Efendi yang hadir untuk meresmikan dua rumah RJ di Lamongan.

Terdapat dua RJ yang ada di Lamongan, yang pertama berlokasikan di Desa Simbatan Kecamatan Sarirejo itu diberikan nama rumah RJ “MAREM RUKUN” (Masyarakat Rembug Rukun) dan yang kedua terletak di Mall Pelayanan Publik (MPP) Lamongan, dimana disebut oleh Kajati Jatim sebagai Rumah Retoratif Justis di MPP pertama di Indonesia. Adanya dua rumah RJ di Lamongan akan mendorong budaya melayani.

“Capaian kita baik dalam WTP, MCP, Sakip, dengan adanya kolaborasi ini harus semakin mendorong budaya melayani di Lamongan dan menambah integritas Lamongan,” kata Pak Yes panggilan karibnya

Rumah RJ tersebut merupakan terobosan penyelesaian perkara tindak pidana umum diluar pengadilan dengan mempertimbangkan syarat penghentian penuntutan dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan. Yang bertujuan untuk mencari dan menemukan solusi dengan orientasi perdamaian dan apabila ada peristiwa yang mengarah pidana dapat diselesaikan secara lebih dulu dengan mufakat dari keluarga korban dan tersangka hal ini sesuai dengan Perja Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu menyelesaikan perkara tindak pidana sebelum masuk pengadilan/tidak sampai ke pengadilan akan tetapi harus sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

” Mekanisme didalamnya ada pengajuan kepada Kejaksaan Negeri Lamongan Syarat dalam Restorative Justice sesuai Perja no 15 tahun 2020 yaitu ancaman pidana dibawah 5 tahun, pidana ringan, kerugian tidak lebih Rp. 2,5 juta, ada perdamaian atau maaf dari korban, perkara ringan seperti pencurian dengan kerugian 2,5 juta , adapun Rumah Restorative Justice hanya berlaku pada perkara tindak pidana umum saja tidak berlaku untuk perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” terang Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Diyah Ambarwati.

Semenjak diresmikan serentak secara dalam jaringan (daring) pada 31 Maret lalu, rumah RJ di Lamongan sudah menangani 2 perkara diantaranya perkara pencurian dan perkelahian pada 8 September dan 6 Oktober 2022.

Hadir dalam rangka kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menegaskan bahwasanya rumah RJ merupakan tindak penerapan hukum humanis dan bertindak menggunakan hati nurani.

“Kita bertindak menggunakan hati dan humanis dimana hukum akan tajam keatas dan humanis kebawah. Selain itu juga upaya kita mendekatkan diri kepada masyarakat,”

Pada pungkasannya Mia menjelaskan bahwa rumah RJ ini juga dapat difungsikan oleh pemerintah desa maupun kecamatan setempat sebagai sarana evaluasi kinerja dan bimbingan agar tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Eksekutif Lamongan Pastikan APBD 2026 Pro Masyarakat
Langkah Berani Purbaya Guncang Panggung Politik Nasional
Senator Lia Istifhama Serahkan Bantuan PIP di Gresik, Dorong Sekolah Proaktif Fasilitasi Siswa
Anggota DPD RI Lia Istifhama Apresiasi Diplomasi Haji Presiden Prabowo
Gubernur Khofifah Apresiasi Prestasi Kearsipan Jatim Tingkat Nasional
Aklamasi, Oka Mahendra Pimpin Golkar Probolinggo Lagi
Senator Lia Istifhama Anggota DPD RI Puji Kecerdasan Prabowo Angkat Nama Indonesia
Kick Off Hari Santri Nasional 2025, Pemkab Banyuwangi dan PCNU Canangkan Program Pesantren Aman

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:02 WIB

Eksekutif Lamongan Pastikan APBD 2026 Pro Masyarakat

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:53 WIB

Langkah Berani Purbaya Guncang Panggung Politik Nasional

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:38 WIB

Senator Lia Istifhama Serahkan Bantuan PIP di Gresik, Dorong Sekolah Proaktif Fasilitasi Siswa

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Anggota DPD RI Lia Istifhama Apresiasi Diplomasi Haji Presiden Prabowo

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Gubernur Khofifah Apresiasi Prestasi Kearsipan Jatim Tingkat Nasional

Berita Terbaru

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi berjabat tangan dengan peserta usai rapat paripurna penyampaian jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi terkait APBD 2026 di Gedung DPRD Lamongan, Selasa (21/10/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Eksekutif Lamongan Pastikan APBD 2026 Pro Masyarakat

Selasa, 21 Okt 2025 - 20:02 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa  (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Langkah Berani Purbaya Guncang Panggung Politik Nasional

Selasa, 21 Okt 2025 - 19:53 WIB