Kajati Jatim Resmikan Dua Rumah RJ di Lamongan

- Redaksi

Senin, 17 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi meresmikan dua rumah RJ di Lamongan.  Senin (17/10) di Pendopo Lokatantra Lamongan (IST)

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi meresmikan dua rumah RJ di Lamongan. Senin (17/10) di Pendopo Lokatantra Lamongan (IST)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur resmikan dua rumah Restorative Justice (RJ), Senin (17/10) di Pendopo Lokatantra Lamongan.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk kolaborasi Pemkab Lamongan melakukan kolaborasi bersama Kejaksaan Negeri Lamongan sebagai peningkatan kualitas pelayanan publik, sehingga menuju pemerintahan yang good governance.

“Pemerintah sebagai etalase tata kelola harus inovatif, kreatif, dan adataptif ditengah distruction era. Adanya program nasional rumah RJ ini menghadirkan layanan baru bagi penegak hukum dan tentunya untuk mengurangi tindak pidana di Lamongan secara signifikan,” tutur Bupati Lamongan Yuhronur Efendi yang hadir untuk meresmikan dua rumah RJ di Lamongan.

Terdapat dua RJ yang ada di Lamongan, yang pertama berlokasikan di Desa Simbatan Kecamatan Sarirejo itu diberikan nama rumah RJ “MAREM RUKUN” (Masyarakat Rembug Rukun) dan yang kedua terletak di Mall Pelayanan Publik (MPP) Lamongan, dimana disebut oleh Kajati Jatim sebagai Rumah Retoratif Justis di MPP pertama di Indonesia. Adanya dua rumah RJ di Lamongan akan mendorong budaya melayani.

Baca Juga  Peran Kunci Bupati Lamongan dalam Operasi Mantap Brata Semeru 2024

“Capaian kita baik dalam WTP, MCP, Sakip, dengan adanya kolaborasi ini harus semakin mendorong budaya melayani di Lamongan dan menambah integritas Lamongan,” kata Pak Yes panggilan karibnya

Rumah RJ tersebut merupakan terobosan penyelesaian perkara tindak pidana umum diluar pengadilan dengan mempertimbangkan syarat penghentian penuntutan dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan. Yang bertujuan untuk mencari dan menemukan solusi dengan orientasi perdamaian dan apabila ada peristiwa yang mengarah pidana dapat diselesaikan secara lebih dulu dengan mufakat dari keluarga korban dan tersangka hal ini sesuai dengan Perja Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu menyelesaikan perkara tindak pidana sebelum masuk pengadilan/tidak sampai ke pengadilan akan tetapi harus sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Baca Juga  Ini Alasanya AK Tersangka Pelaku Pencabulan di Lamongan Tidak Ditahan

” Mekanisme didalamnya ada pengajuan kepada Kejaksaan Negeri Lamongan Syarat dalam Restorative Justice sesuai Perja no 15 tahun 2020 yaitu ancaman pidana dibawah 5 tahun, pidana ringan, kerugian tidak lebih Rp. 2,5 juta, ada perdamaian atau maaf dari korban, perkara ringan seperti pencurian dengan kerugian 2,5 juta , adapun Rumah Restorative Justice hanya berlaku pada perkara tindak pidana umum saja tidak berlaku untuk perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” terang Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Diyah Ambarwati.

Baca Juga  Kasus Kematian Santri asal Lamongan di Ponpes Amanatul Ummah P21, Kuasa Hukum : Belum Fair

Semenjak diresmikan serentak secara dalam jaringan (daring) pada 31 Maret lalu, rumah RJ di Lamongan sudah menangani 2 perkara diantaranya perkara pencurian dan perkelahian pada 8 September dan 6 Oktober 2022.

Hadir dalam rangka kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menegaskan bahwasanya rumah RJ merupakan tindak penerapan hukum humanis dan bertindak menggunakan hati nurani.

“Kita bertindak menggunakan hati dan humanis dimana hukum akan tajam keatas dan humanis kebawah. Selain itu juga upaya kita mendekatkan diri kepada masyarakat,”

Pada pungkasannya Mia menjelaskan bahwa rumah RJ ini juga dapat difungsikan oleh pemerintah desa maupun kecamatan setempat sebagai sarana evaluasi kinerja dan bimbingan agar tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut
Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan
Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau
Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar
Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno
Geber Sidoarjo, 15 Ribu ASN Serentak Kerja Bakti Bersihkan Kota
Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Buka Orientasi PPPK Angkatan 101-110

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:25 WIB

DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:04 WIB

Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:13 WIB

Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno

Jumat, 4 Oktober 2024 - 12:47 WIB

Geber Sidoarjo, 15 Ribu ASN Serentak Kerja Bakti Bersihkan Kota

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB