LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Kapolres Lumajang, AKBP. Boy Jeckson S, S.H., S.I.K., M.H, menegaskan, bahwa pemberantasan jaringan dan sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) harus dilakukan dengan cara-cara yang terstruktur, termasuk lewat upaya-upaya preemtif dan preventif.
“Untuk bisa memerangi tindak pidana perdagangan orang secara lebih masif, khususnya dalam rupa pengiriman ilegal pekerja migran Indonesia, penindakan hukum tegas memang harus dilakukan,” tegas Perwira polisi berpangkat dua melati kuning emas di pundaknya ini, saat meresmikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polres Lumajang, Kamis (8/6/2023).
Itulah sebabnya, lanjut AKBP. Boy Jeckson S, kami membentuk Satgas TPPO untuk menutup ruang serta memberantas sindikat maupun jaringan TPPO yang ingin beraksi di wilayah Kabupaten Lumajang ini.
“Satgas TPPO ini merupakan perpanjangan bentuk kehadiran Negara di tingkat lokal. Inilah bagian dari upaya Negara melindungi hak-hak saudara-saudara sebangsa yang ingin mencari peruntungan serta penghidupan layak sebagai pekerja di luar negeri,” papar AKBP Boy Jeckson.
Hanya, kata AKBP Boy Jeckson, upaya preemtif dan preventif juga mesti dilakukan, agar upaya pemberantasan TPPO bisa lebih efektif.
“Lewat Satgas TPPO ini, Polres Lumajang ingin berperan lebih aktif menghilangkan segala bentuk kontribusi Kabupaten Lumajang bagi kantong-kantong penempatan PMI ilegal. Nantinya, Satgas TPPO juga akan bergerak pada upaya preemtif serta preventif, seperti amplifikasi informasi hingga pendampingan bagi mereka yang ingin bekerja di luar negeri secara legal,” kata AKBP Boy Jeckson.
Eks Kapolres Nganjuk ini menyampaikan, sebelumnya jajarannya juga sudah aktif memerangi tindak pidana penempatan PMI ilegal. “Pada awal Maret lalu misalnya, Polres Lumajang dan Polda Jawa Timur menggerebek rumah penampungan PMI ilegal dan berhasil menggagalkan pengiriman 17 perempuan asal Lombok, Nusa Tenggara Barat. Tiga tersangka diamankan dan perkara tersebut terus didalami untuk menangkap pihak-pihak lain yang disinyalir terlibat”, ungkapnya.
Dikatakannya, bahwa TPPO merupakan tindak pidana luar biasa atau extra ordinary crime yang merusak nilai-nilai kemanusiaan. “Tidak ada alasan bagi kita untuk tidak bergerak bersama menumpas kejahatan ini dalam segala rupanya, termasuk pengiriman PMI ilegal,” tegas orang nomor satu di jajaran polres Lumajang ini.