Kasus Bullying Mahasiswa di Bali, Anggota DPD RI Lia Istifhama Desak Hukuman Pelaku Lebih Tegas

- Redaksi

Senin, 20 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Hj. Lia Istifhama, (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Hj. Lia Istifhama, (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id — Kasus tragis yang menimpa mahasiswa Universitas Udayana (Unud) Bali, Timothy Anugerah Saputra, kembali memantik sorotan publik terhadap maraknya perundungan atau bullying di lingkungan pendidikan. Timothy diduga mengakhiri hidup dengan melompat dari lantai dua Gedung Sudirman kampus pada Rabu (15/10/2025), setelah menjadi korban ejekan berulang di grup WhatsApp yang beranggotakan enam mahasiswa lain.

Percakapan dalam grup tersebut, yang kini beredar luas di media sosial, memperlihatkan komentar keji dan merendahkan terhadap korban. Sejumlah pesan berisi olok-olokan yang dianggap tidak manusiawi, bahkan setelah korban meninggal dunia. Tindakan itu memicu kecaman luas dari masyarakat dan menimbulkan keprihatinan terhadap menurunnya empati di kalangan mahasiswa.

Menanggapi peristiwa ini, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jawa Timur, Dr. Hj. Lia Istifhama, menyampaikan rasa duka dan keprihatinan mendalam. Ia mendesak agar pemerintah, terutama kementerian terkait, segera turun tangan untuk menangani kasus ini secara serius.

“Kami mendorong pihak kementerian terkait agar tidak tinggal diam. Kasus bullying bisa terjadi di mana saja, dan yang paling rawan adalah lingkungan pendidikan baik sekolah maupun universitas,” ujar Lia.

Menurut Lia, perundungan yang terjadi pada kalangan dewasa perlu mendapat perhatian hukum yang setara dengan kasus serupa pada anak-anak. Ia menyoroti kekosongan aturan yang secara spesifik mengatur sanksi untuk pelaku bullying di luar kategori usia anak.

“Selama ini, perlindungan hukum bagi anak sudah diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan. Namun bagaimana dengan korban di atas 18 tahun? Mereka juga butuh perlindungan hukum. Pemerintah harus hadir untuk melindungi semua warga negara, bukan hanya anak-anak,” jelasnya.

Lia menilai kasus di Unud Bali harus menjadi peringatan keras bagi seluruh lembaga pendidikan agar memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kasus bullying. Ia juga meminta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) mengambil langkah nyata agar kejadian serupa tidak terulang di kampus lain.

“Yang lebih penting adalah membangun regulasi anti-bullying yang tegas. Karena apa yang terjadi di Unud sangat memprihatinkan. Setelah korban meninggal, para pelaku justru masih menuliskan komentar menghina. Ini krisis moral dan hilangnya sisi kemanusiaan,” tegasnya.

Pihak kampus telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah mahasiswa yang terlibat dengan memberhentikan mereka secara tidak hormat dari seluruh jabatan organisasi kemahasiswaan. Beberapa di antaranya diketahui merupakan pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) FISIP Unud, yakni Maria Victoria Viyata Mayos, Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama, Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana, dan Vito Simanungkalit.

Ning Lia, sapaan akrabnya, menilai lemahnya efek jera dalam hukum pidana turut memperburuk fenomena perundungan. Ia menyinggung kasus penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora pada 2024, di mana pelaku justru mendapatkan remisi hukuman 90 hari saat peringatan HUT RI ke-80.

“Ini sangat memprihatinkan. Kita seolah dipertontonkan bahwa pelaku kekerasan atau bullying bisa mendapatkan keringanan. Hukuman jangan lagi bersifat B alias biasa saja untuk kejahatan yang begitu keji,” ujarnya.

Ia berharap penegakan hukum ke depan dapat memberikan sanksi yang tidak hanya pidana, tetapi juga sosial. Menurutnya, keterbukaan identitas pelaku penting untuk memberikan efek jera dan tanggung jawab moral. “Jika pelaku masih anak-anak, orang tua mereka juga harus mendapat implikasi sosial karena tanggung jawab moral tetap melekat,” pungkasnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Polres Lamongan Gercep Evakuasi Pohon Tumbang di Sukodadi
Prihatin Pesta Gay di Surabaya, Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama Ingatkan Bahaya Moral
Kejagung Kembalikan Rp13,2 Triliun ke Negara, Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Apresiasi Komitmen Antikorupsi Pemerintah
Nyaris Bentrok! Polisi Gerebek Pelajar Bawa Sajam di Kendal
P3S Jerry Massie Soroti Dugaan Pembengkakan Utang Proyek KCIC
Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Desak Penegakan Hukum Kasus Kematian Terapis Anak di Pejaten Jakarta Selatan
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan Kota Batu beserta Staf Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Batu Ke-24
Kejaksaan Negeri Batu, Berhasil Menyelamtkan Uang Negara Senilai 522 Miliar

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:09 WIB

Polres Lamongan Gercep Evakuasi Pohon Tumbang di Sukodadi

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:51 WIB

Prihatin Pesta Gay di Surabaya, Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama Ingatkan Bahaya Moral

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:30 WIB

Kejagung Kembalikan Rp13,2 Triliun ke Negara, Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Apresiasi Komitmen Antikorupsi Pemerintah

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:14 WIB

Nyaris Bentrok! Polisi Gerebek Pelajar Bawa Sajam di Kendal

Senin, 20 Oktober 2025 - 08:55 WIB

P3S Jerry Massie Soroti Dugaan Pembengkakan Utang Proyek KCIC

Berita Terbaru

Personel Polres Lamongan bersama Polsek Sukodadi mengevakuasi pohon tumbang yang menutup jalur utama Kecamatan Sukodadi, Lamongan, Senin (20/10/2025) (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Peristiwa

Polres Lamongan Gercep Evakuasi Pohon Tumbang di Sukodadi

Senin, 20 Okt 2025 - 20:09 WIB