Kasus Gratifikasi, KPK Sita Miliaran dari Dua Tokoh – RadarBangsa Lamongan

- Redaksi

Jumat, 7 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK

Ilustrasi Gedung KPK

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai total Rp59,49 miliar dalam penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JS) dan politikus Ahmad Ali (AA). Penggeledahan ini terkait dengan kasus penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/2/2025), mengungkapkan bahwa penggeledahan di rumah Japto yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, menghasilkan penyitaan 11 kendaraan roda empat, uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing senilai kurang lebih Rp56 miliar, serta berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.

“Rumah saudara JS di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan 11 kendaraan bermotor roda 4, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp56 miliar, dan ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Tessa.

Penggeledahan di rumah Japto berlangsung pada Selasa (4/2/2025) mulai pukul 17.00 WIB hingga 23.00 WIB. Sebelumnya, penyidik KPK juga menggeledah rumah Ahmad Ali di Perumahan Interkon, Kembangan, Jakarta Barat, pada pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB. Dari rumah Ahmad Ali, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing senilai Rp3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, serta beberapa barang berharga seperti tas dan jam tangan.

KPK terus mengembangkan kasus gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, yang diduga menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara. Penggeledahan di dua lokasi tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari.

Selain gratifikasi, KPK juga tengah menyidik tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita Widyasari. Dalam penyidikan ini, KPK telah menyita 91 unit kendaraan, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Sebagian besar barang sitaan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, serta di beberapa lokasi lain di Samarinda, Kalimantan Timur.

KPK menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan langkah dalam proses asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara. Barang-barang sitaan tersebut akan ditelusuri asal-usulnya dan melalui proses pengadilan sebelum dirampas untuk negara.

Rita Widyasari saat ini masih menjalani hukuman 10 tahun penjara sejak 2017. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan setelah terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,72 miliar terkait perizinan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

KPK menegaskan akan terus menindaklanjuti kasus ini guna memastikan bahwa aset hasil korupsi dapat dikembalikan ke negara demi kepentingan publik.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

PT BSP Tbk Asahan Bantah Isu Tunggakan PBB Rp150 Miliar, Begini Kata Menajement
Satreskirm Polres Lamongan Ringkus Pelaku Ganjal ATM yang Beraksi di Lima Kota
Kejari dan Pemkot Blitar Resmikan Rumah Restorative Justice di 21 Kelurahan
Kejari Lamongan Selidiki Dugaan Korupsi Proyek di Pelabuhan Paciran
Polres Lamongan Fasilitasi Pemulangan Jenazah Pria Terikat
Identitas Mayat Terikat di Lamongan Mulai Terungkap
Prihatin Pesta Gay di Surabaya, Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama Ingatkan Bahaya Moral
Kasus Bullying Mahasiswa di Bali, Anggota DPD RI Lia Istifhama Desak Hukuman Pelaku Lebih Tegas
Kasus Gratifikasi, KPK Sita Miliaran dari Dua Tokoh – RadarBangsa Lamongan

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:20 WIB

PT BSP Tbk Asahan Bantah Isu Tunggakan PBB Rp150 Miliar, Begini Kata Menajement

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:44 WIB

Satreskirm Polres Lamongan Ringkus Pelaku Ganjal ATM yang Beraksi di Lima Kota

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:29 WIB

Kejari dan Pemkot Blitar Resmikan Rumah Restorative Justice di 21 Kelurahan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 05:28 WIB

Kejari Lamongan Selidiki Dugaan Korupsi Proyek di Pelabuhan Paciran

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:38 WIB

Polres Lamongan Fasilitasi Pemulangan Jenazah Pria Terikat

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Bupati Kendal Temukan Air Tak Layak di 11 SPPG, Ada Apa?

Kamis, 23 Okt 2025 - 14:37 WIB

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Ngawi, Muhammad Fauzi Amir Rachman (Foto Dok Ho/RadarBangsa)

Politik - Pemerintahan

Dinas PUPR Ngawi Tancap Gas, Realisasi Rekonstruksi Jalan Lampaui Target

Kamis, 23 Okt 2025 - 13:03 WIB