DUMAI, RadarBangsa.co.id – Hasil barang bukti tindak pidana umum berdasarkan keputusan pengadilan negeri Dumai (PN ) Kejaksaan (Kejaksaan Negeri) Dumai menggelar pemusnahan BB (Barang Bukti) berupa narkotika jenis sabu, handphone, senjata tajam, uang pecahan dan lainnya pada hari Kamis (05/03/2020) mulai Pukul 10 pagi.
Pemusnahan BB yang dilakukan di halaman depan kantor Kejaksaan Negeri Dumai ini dihadiri dan disaksikan oleh Wakil Walikota Dumai Eko Suharjo, Ketua PN Dumai yang di wakili Hakim Abdul Wahab SH MH beserta unsur k* Kota Dumai.
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Khairul SH MH yang didampingi Kasi Pidum, Kasi BB, Kasi Intel, Kasi Pidsus, Kasi Datun beserta jajarannya mengatakan, berbagai jenis BB yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kejaksaan Dumai setiap tiga bulan sekali akan melakukan pemusnahan barang bukti. Dan sepanjang h) ddx gas:c-ini ada sekitar 140 perkara yang telah dinyatakan inkracht. Dan hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum tersebut”, kata Khairul.
Disebutkan Kejari, untuk sementara, barang bukti yang kita musnahkan dari 140 perkara tindak pidana umum yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) pada pagi hari ini berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 170 gram, handphone 50 buah, inek yang sudah dalam bentuk serbuk kemasan 140 gram, pil ekstasi 300 butir, serta senjata tajam (Sajam) 20 buah dan uang pecahan, ujar Kejari Dumai yang baru menjabat ini.)
Lebih lanjut ia memaparkan, Durasi perkara yang terjadi selama tahun 2020 dan dalam tiga bulan terakhir ini karena sudah proses panjang yang harus dilalui sehingga dibutuhkan waktu agar bisa dinyatakan inkracht.
Lanjutnya, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Dumai, Praden Simajuntak, SH MH mengatakan, pada wartawan bahwa barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus tindak pidana Narkoba dan pencurian serta kekerasan e inkracht statustak nya.
Pemusnahan barang bukti tindak pidana ini diawali ditahun 2020. (SN/DS)