Kejaksaan Negeri Dumai Musnahkan Barang Bukti dari 140 Perkara Tindak Pidana Umum Inkracht

- Redaksi

Jumat, 6 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Dumai Pemusnahan barang bukti

Kejari Dumai Pemusnahan barang bukti

DUMAI, RadarBangsa.co.id – Hasil barang bukti tindak pidana umum berdasarkan keputusan pengadilan negeri Dumai (PN ) Kejaksaan (Kejaksaan Negeri) Dumai menggelar pemusnahan BB (Barang Bukti) berupa narkotika jenis sabu, handphone, senjata tajam, uang pecahan dan lainnya pada hari Kamis (05/03/2020) mulai Pukul 10 pagi.

Pemusnahan BB yang dilakukan di halaman depan kantor Kejaksaan Negeri Dumai ini dihadiri dan disaksikan oleh Wakil Walikota Dumai Eko Suharjo, Ketua PN Dumai yang di wakili Hakim Abdul Wahab SH MH beserta unsur k* Kota Dumai.

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Khairul SH MH yang didampingi Kasi Pidum, Kasi BB, Kasi Intel, Kasi Pidsus, Kasi Datun beserta jajarannya mengatakan, berbagai jenis BB yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Kejaksaan Dumai setiap tiga bulan sekali akan melakukan pemusnahan barang bukti. Dan sepanjang h) ddx gas:c-ini ada sekitar 140 perkara yang telah dinyatakan inkracht. Dan hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum tersebut”, kata Khairul.

Disebutkan Kejari, untuk sementara, barang bukti yang kita musnahkan dari 140 perkara tindak pidana umum yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) pada pagi hari ini berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 170 gram, handphone 50 buah, inek yang sudah dalam bentuk serbuk kemasan 140 gram, pil ekstasi 300 butir, serta senjata tajam (Sajam) 20 buah dan uang pecahan, ujar Kejari Dumai yang baru menjabat ini.)

Lebih lanjut ia memaparkan, Durasi perkara yang terjadi selama tahun 2020 dan dalam tiga bulan terakhir ini karena sudah proses panjang yang harus dilalui sehingga dibutuhkan waktu agar bisa dinyatakan inkracht.

Lanjutnya, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Dumai, Praden Simajuntak, SH MH mengatakan, pada wartawan bahwa barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus tindak pidana Narkoba dan pencurian serta kekerasan e inkracht statustak nya.
Pemusnahan barang bukti tindak pidana ini diawali ditahun 2020. (SN/DS)

Berita Terkait

Politisi Perempuan Asal Jawa Timur, Dr Lia Istifhama : CANTIK Itu Cerdas, Inovatif, dan Kreatif, Seperti Dokter Indonesia
Hari Jadi ke-494, Bangkalan Fokus Berbenah dan Berbudaya
DPD-RI Apresiasi HUT ke-494 Kabupaten Bangkalan
Gubernur Khofifah Apresiasi Prestasi Nasional Penyuluhan Kehutanan Jatim
Khofifah Dukung SMA Negeri 2 Lamongan Cetak Generasi Berprestasi
RSUD H Moh Ruslan Mataram Borong Dua Penghargaan Nasional
Khofifah dan Menteri PPPA Ajak Santri Jaga NKRI di Hari Santri 2025
Wabup Pasuruan Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Bahasa Dunia
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:16 WIB

Politisi Perempuan Asal Jawa Timur, Dr Lia Istifhama : CANTIK Itu Cerdas, Inovatif, dan Kreatif, Seperti Dokter Indonesia

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 08:02 WIB

Hari Jadi ke-494, Bangkalan Fokus Berbenah dan Berbudaya

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 06:02 WIB

DPD-RI Apresiasi HUT ke-494 Kabupaten Bangkalan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:14 WIB

Gubernur Khofifah Apresiasi Prestasi Nasional Penyuluhan Kehutanan Jatim

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:19 WIB

Khofifah Dukung SMA Negeri 2 Lamongan Cetak Generasi Berprestasi

Berita Terbaru

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menutup pelaksanaan Pesparawi VIII Kabupaten Asahan Tahun 2025 dengan meriah dan penuh suka cita. (Foto: Ist)

Politik - Pemerintahan

Bupati Asahan Tutup Pesparawi VIII Penuh Sukacita

Minggu, 26 Okt 2025 - 00:28 WIB

Sejumlah mahasiswa merangsek masuk ke rumah dinas Bupati Asahan untuk membubarkan kegiatan Konsolidasi BEM Nusantara, Jumat (24/10/2025). (Foto: Jk)

Politik - Pemerintahan

Ricuh di Rumdis Bupati Asahan, Alumni BEM Nus Tegur Sikap Mahasiswa

Minggu, 26 Okt 2025 - 00:21 WIB