BLITAR, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar bersama Pemerintah Kota Blitar resmi menandatangani perjanjian kerja sama pelaksanaan Rumah Restorative Justice (RJ) di seluruh kelurahan, Rabu (22/10/2025). Penandatanganan berlangsung di Kantor Kelurahan Sentul dan dihadiri jajaran Forkopimda, lurah, serta perwakilan tokoh masyarakat.
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat di tingkat akar rumput. Melalui Rumah RJ, warga yang terlibat perkara hukum ringan kini dapat menyelesaikannya melalui mekanisme mediasi dan perdamaian, tanpa harus menempuh jalur peradilan formal.
Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menyatakan, kerja sama tersebut merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan ruang keadilan yang lebih humanis bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa penyelesaian perkara tidak selalu harus berujung pada hukuman, tetapi bisa ditempuh dengan jalan damai demi menjaga harmoni sosial.
“Kami menandatangani MoU pelaksanaan Rumah RJ dan memfasilitasinya di 21 kelurahan. Kejari sudah beberapa kali berkoordinasi dengan kami agar program ini dapat dijalankan secara optimal dan benar-benar membantu masyarakat pencari keadilan,” ujar Syauqul Muhibbin.
Ia menambahkan, setiap kelurahan kini memiliki satu Rumah Restorative Justice yang berfungsi sebagai tempat mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa. Pemerintah kota juga berkomitmen menyiapkan sarana dan sumber daya pendukung agar proses mediasi berjalan efektif dan adil.
“Kami ingin memastikan bahwa keadilan bisa dijangkau semua lapisan masyarakat, terutama bagi mereka yang menghadapi perkara kecil dan memiliki itikad baik untuk berdamai,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Baringin menjelaskan bahwa penerapan konsep keadilan restoratif berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Prinsip utamanya adalah menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab moral, bukan sekadar menjatuhkan hukuman.
“Setiap perkara tentu berbeda, tetapi tujuan utamanya adalah menghadirkan keadilan yang menenangkan. Restorative justice berlaku untuk perkara ringan, seperti pencurian kecil, perkelahian ringan, atau kasus dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun,” terang Baringin.
Ia juga menilai keterlibatan pemerintah daerah sangat penting, tidak hanya sebagai fasilitator, tetapi juga bisa berperan sebagai saksi dalam proses mediasi. Dukungan Pemkot Blitar, menurutnya, memperkuat posisi hukum masyarakat sekaligus mempercepat proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Program Rumah Restorative Justice merupakan kebijakan nasional yang digagas oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia sejak 2022. Tujuannya, mengedepankan penyelesaian perkara secara musyawarah, dengan mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat sekitar.
Kota Blitar kini menjadi daerah pertama di Jawa Timur yang berhasil menerapkan Rumah RJ di seluruh kelurahan secara serentak. Dengan langkah ini, Kejari dan Pemkot Blitar berharap tercipta ekosistem hukum yang lebih inklusif, humanis, dan berkeadilan sosial.
“Kami ingin Rumah RJ menjadi ruang penyelesaian yang benar-benar hidup di tengah masyarakat. Di sini, warga dapat merasakan bahwa negara hadir bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial,” tutur Kajari Baringin.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin