Kejari Kendal Hentikan Dua Perkara Pencurian Lewat Restorative Justice

- Redaksi

Rabu, 13 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL,RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menghentikan penuntutan dua perkara pidana pencurian melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. 

Kedua perkara itu melibatkan tersangka Siti Kholidah dan Asep Sarifudin, yang sama-sama dijerat Pasal 362 KUHP.

Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, mengatakan keputusan ini diambil pada Rabu (13/8/2025).

Penghentian penuntutan telah mendapat persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, setelah diajukan pada Senin (11/8/2025).

“Setelah perkara dihentikan, kedua tersangka akan melaksanakan aksi sosial di Panti Lanjut Usia Cepiring Kendal dan Balai Desa Bangun Rejo,” ujar Lila dalam keterangan tertulis.

Lila menjelaskan, penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Syarat-syarat yang dipenuhi antara lain adanya kesepakatan damai antara tersangka dan korban, pemulihan kerugian oleh tersangka.

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, serta dukungan dari masyarakat.

“Ini menjadi komitmen kami untuk mengedepankan keadilan yang humanis, tanpa mengabaikan kepentingan korban dan masyarakat,” kata Lila.

 

 

Penulis : Rob

Editor : Arifin Zaenul

Berita Terkait

Prihatin Pesta Gay di Surabaya, Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama Ingatkan Bahaya Moral
Kasus Bullying Mahasiswa di Bali, Anggota DPD RI Lia Istifhama Desak Hukuman Pelaku Lebih Tegas
Kejagung Kembalikan Rp13,2 Triliun ke Negara, Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Apresiasi Komitmen Antikorupsi Pemerintah
Nyaris Bentrok! Polisi Gerebek Pelajar Bawa Sajam di Kendal
P3S Jerry Massie Soroti Dugaan Pembengkakan Utang Proyek KCIC
Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Desak Penegakan Hukum Kasus Kematian Terapis Anak di Pejaten Jakarta Selatan
Kejaksaan Negeri Batu, Berhasil Menyelamtkan Uang Negara Senilai 522 Miliar
Kejari Lamongan Sidak Proyek Puskesmas Sukodadi, Pastikan Tepat Waktu dan Tepat Mutu

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:51 WIB

Prihatin Pesta Gay di Surabaya, Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama Ingatkan Bahaya Moral

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:30 WIB

Kejagung Kembalikan Rp13,2 Triliun ke Negara, Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Apresiasi Komitmen Antikorupsi Pemerintah

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:14 WIB

Nyaris Bentrok! Polisi Gerebek Pelajar Bawa Sajam di Kendal

Senin, 20 Oktober 2025 - 08:55 WIB

P3S Jerry Massie Soroti Dugaan Pembengkakan Utang Proyek KCIC

Senin, 20 Oktober 2025 - 06:52 WIB

Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Desak Penegakan Hukum Kasus Kematian Terapis Anak di Pejaten Jakarta Selatan

Berita Terbaru

Personel Polres Lamongan bersama Polsek Sukodadi mengevakuasi pohon tumbang yang menutup jalur utama Kecamatan Sukodadi, Lamongan, Senin (20/10/2025) (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Peristiwa

Polres Lamongan Gercep Evakuasi Pohon Tumbang di Sukodadi

Senin, 20 Okt 2025 - 20:09 WIB