KENDAL,RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menghentikan penuntutan dua perkara pidana pencurian melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Kedua perkara itu melibatkan tersangka Siti Kholidah dan Asep Sarifudin, yang sama-sama dijerat Pasal 362 KUHP.
Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, mengatakan keputusan ini diambil pada Rabu (13/8/2025).
Penghentian penuntutan telah mendapat persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, setelah diajukan pada Senin (11/8/2025).
“Setelah perkara dihentikan, kedua tersangka akan melaksanakan aksi sosial di Panti Lanjut Usia Cepiring Kendal dan Balai Desa Bangun Rejo,” ujar Lila dalam keterangan tertulis.
Lila menjelaskan, penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Syarat-syarat yang dipenuhi antara lain adanya kesepakatan damai antara tersangka dan korban, pemulihan kerugian oleh tersangka.
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, serta dukungan dari masyarakat.
“Ini menjadi komitmen kami untuk mengedepankan keadilan yang humanis, tanpa mengabaikan kepentingan korban dan masyarakat,” kata Lila.
Penulis : Rob
Editor : Arifin Zaenul