Kejari Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti dari 178 Perkara Tindak Pidana

- Redaksi

Rabu, 4 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah (IST)

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah (IST)

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo melakukan pemusnahan barang bukti dari 178 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus di halaman kantor Kejari Sidoarjo pada Rabu (4/12). Langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan kembali.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Sekretaris Daerah dr. Fenny Apridawati, Wakil Ketua DPRD Suyarno (PDIP) dan Warih Andono (Golkar), Danramil 0816/01 Kapten Cke Kamsuri, serta perwakilan dari BNNK Sidoarjo, PN Kelas IA, dan Lapas Kelas IIA. Turut hadir pula para kepala seksi di Kejari Sidoarjo, seperti Kasi Pengelolaan Barang Bukti Novan Basuki, Kasi Intelijen Hadi Sucipto, Kasi Tindak Pidana Umum Hafidi, dan Kasi Tindak Pidana Khusus John Franky Yanafia.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pasal 30 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Hal ini juga sejalan dengan Pasal 270 KUHAP yang menetapkan jaksa sebagai eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, mengungkapkan berbagai jenis barang bukti yang dimusnahkan. “Barang bukti yang kami musnahkan meliputi sabu-sabu sebanyak 1.757,604 gram, ganja 5.010 gram, pil LL sebanyak 452.409 butir, pil ekstasi 80 butir, minuman keras 155 botol, rokok 932.800 batang, senjata tajam 13 buah, serta 45 unit handphone,” ujarnya.

Proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Barang bukti berupa sabu-sabu, ganja, pil LL, dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara barang bukti lainnya dihancurkan sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Roy menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa semua barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak akan disalahgunakan. Ini adalah langkah nyata dalam menjaga keadilan dan ketertiban di Sidoarjo,” tambahnya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing turut mengapresiasi gerak cepat Kejari Sidoarjo. Ia menyebutkan bahwa kolaborasi antara penegak hukum sangat penting dalam menyelesaikan perkara hukum dan menjaga keamanan daerah.
Selain pemusnahan barang bukti, Kejari Sidoarjo juga berkomitmen meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah memperkuat sinergi dengan institusi lain, seperti kepolisian, BNN, dan pemerintah daerah, untuk mencegah tindak kejahatan sejak dini.

Dengan keberhasilan ini, diharapkan masyarakat Sidoarjo semakin percaya pada kinerja aparat hukum, dan langkah-langkah penegakan hukum dapat terus berjalan efektif. “Kami akan terus bekerja untuk mewujudkan Sidoarjo yang lebih aman dan tertib,” tutup Roy.

Penulis : Rino

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Satu Pejabat Pingsan Saat Pelantikan di Lamongan, Pak Yes Tetap Lanjutkan Prosesi
Pesan Bupati Bangkalan untuk Keluarga Santri Korban Ponpes di Sidoarjo: Tabah dan Ikhlas
‘Quick Respon’ Personil Polsek Tikung bersama warga dan BPBD atasi Pohon Tumbang
Lamongan Berduka, Santri Korban Mushola Ambruk Ponpes Al Khoziny Disemayamkan di Samping Ayahnya
Puluhan Rumah Warga Rusak Dihantam Angin Kencang di Lamongan Selatan
Proses Evakuasi Ponpes Al Khoziny Rampung, Ning Lia Istifhama : Mereka Syuhada di Jalan Ilmu
Misteri Pria Tak Dikenal Tewas di Jalan Pemuda Semarang, Polisi: Tidak Ada Tanda Kekerasan
Propam Selidiki Dugaan Perselingkuhan Polisi Polsek Kangkung
Kejari Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti dari 178 Perkara Tindak Pidana

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:28 WIB

Satu Pejabat Pingsan Saat Pelantikan di Lamongan, Pak Yes Tetap Lanjutkan Prosesi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 08:26 WIB

Pesan Bupati Bangkalan untuk Keluarga Santri Korban Ponpes di Sidoarjo: Tabah dan Ikhlas

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:02 WIB

‘Quick Respon’ Personil Polsek Tikung bersama warga dan BPBD atasi Pohon Tumbang

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:47 WIB

Lamongan Berduka, Santri Korban Mushola Ambruk Ponpes Al Khoziny Disemayamkan di Samping Ayahnya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 05:29 WIB

Puluhan Rumah Warga Rusak Dihantam Angin Kencang di Lamongan Selatan

Berita Terbaru