Propam Selidiki Dugaan Perselingkuhan Polisi Polsek Kangkung

Minggu, 5 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL,RadarBangsa.co.id – Dugaan pelanggaran etika kembali mencoreng institusi kepolisian di Kabupaten Kendal. Seorang anggota Polsek Kangkung, Brigadir Nur, diduga berselingkuh dengan W, istri dari anggota Polres Kendal, Aipda IS.

Kasus dugaan perselingkuhan tersebut terbongkar setelah Aipda IS melaporkan Brigadir Nur ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kendal.

Laporan tersebut disertai dengan pengecekan langsung ke rumah Brigadir Nur di Dusun Balun, Desa Tanjungmojo, Kecamatan Kangkung, pada Kamis (2/10/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam pengecekan tersebut, Aipda IS didampingi oleh personel Propam Polres Kendal serta Ketua RT 02 RW 01 setempat.

Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban, membenarkan adanya kegiatan pengecekan tersebut.

“Memang benar ada pengecekan di rumah salah satu anggota Polsek Kangkung. Dugaan sementara, telah terjadi pelanggaran etika yang dilakukan Brigadir Nur dengan istri anggota,” ujar AKP Rasban saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (4/10/2025) sore.

Menurutnya, pengecekan dilakukan setelah Aipda IS resmi melapor ke Propam mengenai dugaan pelanggaran etika yang melibatkan Brigadir Nur.

“Setelah laporan diterima, Propam mendampingi pelapor untuk melakukan pengecekan ke rumah Brigadir Nur. Ketua RT setempat juga turut hadir saat pengecekan berlangsung,” tambahnya.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan di rumah Brigadir Nur yang juga bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Tanjungmojo, istri Aipda IS tidak ditemukan. Diduga, W telah melarikan diri terlebih dahulu melalui pintu belakang rumah.

“Ketika dilakukan pengecekan oleh suaminya dan petugas, W tidak berada di lokasi. Diduga sudah melarikan diri,” jelas Rasban.

AKP Rasban menegaskan, saat ini Propam Polres Kendal masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

“Kasusnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Propam. Rencananya, gelar perkara akan dilakukan pada Senin (6/10/2025) mendatang,” terangnya.

 

Penulis : Rob

Editor : Arifin Zaenul

Berita Terkait

Bupati Sidoarjo Tegaskan Inovasi Tak Boleh Berhenti di Ajang Kompetisi
Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter
Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit
Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan
Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember
Hari Jadi Pasuruan ke-1097, RSUD Bangil Gelar Baksos Medis Gratis untuk Puluhan Warga
Tiga Kali Raih Diamond Status, RSUD HMR Mataram Selamatkan 234 Pasien Stroke
95 Lukisan SBY Dipamerkan di Surabaya, Khofifah Soroti Karya tentang Tsunami Aceh

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:40

Bupati Sidoarjo Tegaskan Inovasi Tak Boleh Berhenti di Ajang Kompetisi

Rabu, 16 September 2026 - 20:16

Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter

Rabu, 16 September 2026 - 20:05

Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit

Rabu, 16 September 2026 - 19:58

Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan

Rabu, 16 September 2026 - 18:45

Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember

Berita Terbaru