Kejari Tuban Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Kedungsoko

- Redaksi

Jumat, 24 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi BUMDes Kedungsoko digiring petugas Kejari Tuban usai menjalani pemeriksaan, Kamis (23/10/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi BUMDes Kedungsoko digiring petugas Kejari Tuban usai menjalani pemeriksaan, Kamis (23/10/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

TUBAN, RadarBangsa.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Ketiga tersangka masing-masing berinisial EP selaku Ketua Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA), RW sebagai Bendahara HIPPA, serta RF yang menjabat Kepala Desa Kedungsoko.

Kasi Pidana Khusus Kejari Tuban, Yogi Natanael Ch, membenarkan penahanan tersebut. Ia menjelaskan, ketiganya ditahan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
“Benar, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah. Untuk kepentingan penyidikan, mereka dititipkan di Lapas Kelas IIB Tuban selama 20 hari ke depan,” ujar Yogi, Kamis (23/10/2025).

Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan panjang yang dilakukan Kejari Tuban sejak pertengahan tahun 2025. Sebelumnya, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Desa Kedungsoko. Penggeledahan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Tuban Nomor: PRINT-1245/M.5.33/Fd.2/08/2025 tertanggal 1 Agustus 2025.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain buku tabungan Bank BRI atas nama HIPPA Tirto Sandang Pangan, puluhan bundel kwitansi dengan nilai transaksi mencapai ratusan juta rupiah, dokumen peraturan desa, laporan pertanggungjawaban, serta surat keputusan terkait kepengurusan BUMDes Kedungsoko.

Menurut Yogi, ketiga tersangka diduga melakukan penyimpangan terhadap sumber-sumber pendapatan desa sejak tahun 2022 hingga 2024. Dana yang seharusnya disetor sebagai PADes justru digunakan untuk kepentingan pribadi maupun tidak disetorkan secara penuh ke kas desa.
“Modus mereka adalah dengan menyelewengkan hasil usaha HIPPA yang telah berbadan hukum sebagai BUMDes, serta tidak menyetorkan hasil lelang pengelolaan tanah kas desa (TKD) secara keseluruhan,” jelasnya.

Perbuatan para tersangka ini, lanjut Yogi, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.260.590.519 atau sekitar Rp1,26 miliar berdasarkan hasil audit sementara. Jumlah tersebut berasal dari akumulasi dana yang seharusnya menjadi bagian dari pendapatan resmi desa.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.

Kejari Tuban memastikan penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Kami akan mendalami apakah ada aliran dana ke pihak-pihak tertentu di luar para tersangka,” pungkas Yogi.

Penulis : Dam

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Anggota DPD RI Lia Istifhama Minta Penanganan Serius Kasus Pesta Gay di Surabaya
Bangkalan Bentuk Satgas Terpadu Tangani Aksi Premanisme
Kasus Penipuan Umroh, Satu Tersangka Ditahan Polres Lamongan
BPN dan Polres Asahan Telusuri Sengketa Lahan PT BSP Tbk
PT BSP Tbk Asahan Bantah Isu Tunggakan PBB Rp150 Miliar, Begini Kata Menajement
Satreskirm Polres Lamongan Ringkus Pelaku Ganjal ATM yang Beraksi di Lima Kota
Kejari dan Pemkot Blitar Resmikan Rumah Restorative Justice di 21 Kelurahan
Kejari Lamongan Selidiki Dugaan Korupsi Proyek di Pelabuhan Paciran
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Anggota DPD RI Lia Istifhama Minta Penanganan Serius Kasus Pesta Gay di Surabaya

Jumat, 24 Oktober 2025 - 14:24 WIB

Kejari Tuban Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Kedungsoko

Jumat, 24 Oktober 2025 - 05:46 WIB

Bangkalan Bentuk Satgas Terpadu Tangani Aksi Premanisme

Jumat, 24 Oktober 2025 - 05:20 WIB

Kasus Penipuan Umroh, Satu Tersangka Ditahan Polres Lamongan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:49 WIB

BPN dan Polres Asahan Telusuri Sengketa Lahan PT BSP Tbk

Berita Terbaru

Aiptu I Ketut GB, Kanit Sabhara Polsek Tikung, melakukan pengamanan kegiatan peringatan Hari Santri Nasional di Kantor NU Tikung, Lamongan, Kamis (24/10/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Polri

Polsek Tikung Siaga Amankan Kegiatan Hari Santri NU

Jumat, 24 Okt 2025 - 16:50 WIB

Kapolsek Tikung AKP Anang Purwo Widodo S.H. menghadiri peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Perumahan Tikung Kota Baru, Lamongan, Jumat (24/10/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Polri

Hari Santri 2025, Kapolsek Tikung Dukung Program Rumah NU

Jumat, 24 Okt 2025 - 16:03 WIB