TUBAN, RadarBangsa.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Ketiga tersangka masing-masing berinisial EP selaku Ketua Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA), RW sebagai Bendahara HIPPA, serta RF yang menjabat Kepala Desa Kedungsoko.
Kasi Pidana Khusus Kejari Tuban, Yogi Natanael Ch, membenarkan penahanan tersebut. Ia menjelaskan, ketiganya ditahan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
“Benar, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah. Untuk kepentingan penyidikan, mereka dititipkan di Lapas Kelas IIB Tuban selama 20 hari ke depan,” ujar Yogi, Kamis (23/10/2025).
Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan panjang yang dilakukan Kejari Tuban sejak pertengahan tahun 2025. Sebelumnya, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Desa Kedungsoko. Penggeledahan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Tuban Nomor: PRINT-1245/M.5.33/Fd.2/08/2025 tertanggal 1 Agustus 2025.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain buku tabungan Bank BRI atas nama HIPPA Tirto Sandang Pangan, puluhan bundel kwitansi dengan nilai transaksi mencapai ratusan juta rupiah, dokumen peraturan desa, laporan pertanggungjawaban, serta surat keputusan terkait kepengurusan BUMDes Kedungsoko.
Menurut Yogi, ketiga tersangka diduga melakukan penyimpangan terhadap sumber-sumber pendapatan desa sejak tahun 2022 hingga 2024. Dana yang seharusnya disetor sebagai PADes justru digunakan untuk kepentingan pribadi maupun tidak disetorkan secara penuh ke kas desa.
“Modus mereka adalah dengan menyelewengkan hasil usaha HIPPA yang telah berbadan hukum sebagai BUMDes, serta tidak menyetorkan hasil lelang pengelolaan tanah kas desa (TKD) secara keseluruhan,” jelasnya.
Perbuatan para tersangka ini, lanjut Yogi, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.260.590.519 atau sekitar Rp1,26 miliar berdasarkan hasil audit sementara. Jumlah tersebut berasal dari akumulasi dana yang seharusnya menjadi bagian dari pendapatan resmi desa.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.
Kejari Tuban memastikan penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Kami akan mendalami apakah ada aliran dana ke pihak-pihak tertentu di luar para tersangka,” pungkas Yogi.
Penulis : Dam
Editor : Zainul Arifin









