SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sidoarjo menegaskan pembelian kain seragam bagi siswa SMP Negeri tidak diwajibkan dilakukan di sekolah. Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya keluhan sejumlah wali murid terkait dugaan kewajiban membeli seragam saat daftar ulang yang mencuat bertepatan dengan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Senin (13/7/2026).
Sejumlah orang tua mengaku diarahkan membeli kain seragam melalui koperasi sekolah saat daftar ulang pada 6 Juli 2026. Mereka menilai harga yang ditawarkan cukup tinggi dan khawatir anak mendapat perlakuan berbeda apabila tidak membeli di sekolah.
Seorang wali murid SMP Negeri di Krian mengaku prihatin terhadap keluarga kurang mampu yang merasa terpaksa membeli seragam. Menurutnya, kekhawatiran muncul karena orang tua takut anaknya akan ditandai jika tidak mengikuti arahan tersebut.
Keluhan serupa disampaikan Bunga, wali murid jalur afirmasi. Ia mengaku harus mencari pinjaman untuk memenuhi kebutuhan seragam yang disebut mencapai lebih dari Rp2 juta. Dari jumlah tersebut, ia baru mampu membayar Rp542.000, belum termasuk biaya menjahit lima stel seragam sekitar Rp750.000.
Wali murid lainnya, NPA, juga mempertanyakan tidak adanya kwitansi pembayaran. Ia mengaku mendapat penjelasan dari petugas koperasi bahwa penjualan kain seragam merupakan “instruksi Disdikbud”.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdikbud Sidoarjo, Dr. Netti Lastiningsih, membantah adanya instruksi yang mewajibkan pembelian seragam di sekolah.
“Tidak ada instruksi wajib beli di sekolah. Sekolah hanya bantu sediakan lewat koperasi. Mau beli di luar silakan,” tegas Netti.
Ia meminta orang tua segera melapor apabila menemukan praktik pemaksaan pembelian seragam. Netti juga memastikan Disdikbud tidak mendistribusikan kain seragam maupun menerima setoran dari sekolah.
Pernyataan serupa disampaikan Kepala SMPN 1 Gedangan, Dr. Aris Setiawan. Menurutnya, orang tua bebas membeli seragam di luar maupun melalui koperasi sekolah tanpa adanya kewajiban.
“Silakan beli di luar. Kalau mau di koperasi juga boleh. Tidak ada paksaan,” pungkasnya.
Penulis : Rino
Editor : Zainul Arifin


















Komentar