LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Budaya tidak tertib di sekitar Jalan Gotong Royong, tepat di samping Pasar Babat, Kabupaten Lamongan, seolah telah menjadi tradisi yang sulit dihilangkan. Setiap harinya, para pemilik toko secara sembarangan melakukan bongkar muat barang di bahu jalan, tanpa memperhatikan dampaknya terhadap lalu lintas. Kondisi ini kian diperburuk oleh kendaraan lain yang diparkir sembarangan, sehingga jalanan semakin menyempit dan menimbulkan kemacetan.
Salah satu pemilik kios yang sering disorot adalah Jefri. Aktivitas bongkar muat barang dagangan yang dilakukannya terkesan seolah memiliki pengaruh besar terhadap Aparat Dinas Perhubungan (Dishub) Lamongan dan Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga tidak ada tindakan tegas yang diambil.
Kondisi ini semakin parah setiap harinya, terutama di kawasan segitiga emas Pasar Babat yang meliputi RS Muhammadiyah hingga bundaran Pasar Babat. Kemacetan tak terelakkan, terutama pada jam-jam sibuk ketika banyak kendaraan yang melintas.
Sejumlah pengguna jalan dan warga yang tinggal di sekitar area tersebut mengeluhkan situasi ini. Salah satunya adalah Purwanto, seorang pengendara yang setiap hari melintasi kawasan tersebut. “Setiap hari selalu kena macet di depan Pasar Babat,” ungkapnya pada Senin (07/10/2024).
Kemacetan yang terjadi di Jalan Gotong Royong ini juga mendapatkan perhatian serius dari Amin Santoso, Ketua Umum Non-Government Organization (NGO) Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (JALAK). Menurutnya, kondisi ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun dan sering kali mengganggu pengguna jalan lain. “Aktivitas kemacetan ini sudah bertahun-tahun dan seringkali mengganggu pengguna jalan lain. Sebab, dapat mempersempit badan jalan hingga berpotensi menimbulkan kerawanan. Namun sejauh ini, belum ada tindakan tegas dari instansi terkait, meskipun jelas melanggar aturan,” ujar Amin.
Ia juga mengutip UU No. 22 Tahun 2009 tentang Larangan Parkir Liar di Bahu Jalan. Pasal 287 ayat (1) mengatur bahwa parkir sembarangan di jalan yang ditandai rambu atau marka dapat dikenai pidana kurungan selama dua bulan atau denda sebesar Rp500.000. “Dengan beraninya pemilik toko memarkirkan mobilnya di bahu jalan, padahal memarkir sembarangan itu tidak hanya menyusahkan pengguna jalan lain, tapi juga mengganggu mobilitas kendaraan prioritas seperti ambulans dan pemadam kebakaran,” tambahnya.
Lebih lanjut, Amin juga menyoroti keluhan dari keluarga pasien dan pasien RS Muhammadiyah yang kerap terganggu akibat aktivitas bongkar muat barang di sepanjang jalan menuju rumah sakit tersebut. “Banyak pasien yang terlambat sampai ke rumah sakit karena terjebak macet, dan ini sangat berbahaya karena menyangkut nyawa,” tegasnya.
Amin berharap, penertiban segera dilakukan demi memperlancar arus lalu lintas di sekitar Pasar Babat. “Pemandangan seperti ini harus segera ditertibkan, jangan dibiarkan karena volume kendaraan setiap hari yang melewati jalan samping pasar sangat tinggi. Kemacetan terjadi karena ada pemilik toko berinisial Jefri yang selalu melakukan bongkar muat barang di tokonya. Kami akan melaporkan masalah ini ke Dinas Perhubungan Lamongan agar mereka memahami kondisi di Jalan Gotong Royong,” ungkapnya.
Ia juga meminta agar pengelola pasar dan Dinas Perhubungan tidak tinggal diam. “Pengelola pasar dan juga Dishub jangan diam saja, tolong segera ditertibkan,” serunya.
Amin menutup pernyataannya dengan permintaan agar pihak terkait segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi kemacetan di kawasan tersebut.
“Segera koordinasikan dengan pihak pasar untuk mencari lokasi yang tepat untuk bongkar muat barang, agar kemacetan tidak terus terjadi,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin