BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan mendapat pendampingan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam proses penyusunan draft perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Perda PDRD). Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti jajaran pejabat Pemkab Bangkalan dari Aula Diponegoro, Kantor Bupati Bangkalan, Senin (6/10/2025).
Pendampingan tersebut bertujuan memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menyiapkan regulasi yang sejalan dengan kebijakan nasional sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Dengan regulasi yang lebih adaptif, Pemkab Bangkalan diharapkan dapat meningkatkan kemandirian fiskal serta kualitas layanan publik.
Hadir dalam kegiatan itu Wakil Bupati Bangkalan Moh. Fauzan Ja’far, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Bambang Budi Mustika, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Wakil Bupati Moh. Fauzan Ja’far menyebut kegiatan ini sangat penting sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah. Ia menilai, dukungan dari Kemendagri menjadi momentum strategis agar regulasi pajak dan retribusi benar-benar sesuai dengan kebutuhan terkini.
“Pendampingan dari Kemendagri ini menjadi momentum bagi kita untuk memastikan regulasi pajak dan retribusi daerah relevan dengan kondisi saat ini serta mendukung peningkatan pendapatan daerah secara berkelanjutan,” ujar Fauzan.
Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen Pemkab Bangkalan dalam menjalankan proses penyusunan perubahan Perda dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita ingin setiap kebijakan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Karena pada akhirnya, optimalisasi PAD harus bermuara pada peningkatan pelayanan publik,” tambahnya.
Bagi Pemkab Bangkalan, revisi Perda PDRD tidak sekadar menyangkut penyesuaian aturan, tetapi juga menjadi sarana untuk menata kembali strategi fiskal daerah di tengah tantangan ekonomi yang terus berubah. Dengan regulasi yang lebih tepat, potensi pajak dan retribusi dapat digali lebih maksimal tanpa membebani masyarakat.
Melalui pendampingan ini, Pemkab Bangkalan berharap proses penyusunan perubahan Perda PDRD berjalan lebih terarah, efektif, serta menghasilkan kebijakan yang mampu memperkuat fondasi keuangan daerah.
“Tujuan akhirnya jelas, bagaimana regulasi ini dapat menopang kemandirian fiskal sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat Bangkalan,” tutup Fauzan.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin