SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Hering komisi A Dengan Kepala Desa Kwangsan ,Sedati Agung dan Sedati Gadhe Kecamatan Sedati,terkait permasalah Tanah Kas Desa (TKD ) yang sulit untuk di lakukan pengurusan sertifikat, karena dari warga ada yang marasa memiliki tanah tersebut, bertempat di Gedung Dewan. Senin (28/7)
Damroni selaku ketua komisi A dalam hering menyatakan kita harus tegas jangan takut dengan warga yang mengaku ngaku mempunyai tanah di wilayah TKD ,selama tidak ada keterangan hitam di atas putih ,buat laporan ke Aparat penegah Hukum (APH)
Menangapi persoalan TKD tiga Desa ,Mulyawan Kepala Dinas Pemerintahan Desa mengucapkan kita sudah tegas membuatkan surat edaran untuk di beritahukan ke warga kalau TKD ketiga Desa tersebut Adalah Benar benar milik Desa.
Kalau ada warga yang mengahalang halangi buat laporan ke APH ,biar Proses dari BPN melakukan pengukuran jadi labcar ,laporkan pada Aparat penegak Hukum (APH) Tegas Mulyawan .
Tampak camat dan kepala Desa Tiga Desa ,meminta pengawalan di saat melakukan pengukuran untuk proses sertifikat TKD oleh BPN, permintaan itu dilontarkan oleh kepala Desa Kwangsan