SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Jatim resmi menandatangani Nota Persetujuan Bersama Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan itu menjadi tahap awal penyusunan Rancangan Perubahan APBD yang akan dibahas lebih lanjut.
Penandatanganan dilakukan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, dan Ketua DPRD Jatim M. Musyafak Rouf dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (11/8).
Gubernur Khofifah menjelaskan, dokumen KUA-PPAS memuat rancangan arah kebijakan dan plafon anggaran sementara yang menjadi pedoman dalam penyusunan P-APBD. “Dalam penandatanganan ini, kita mengakomodir SILPA yang sudah diaudit BPK sebesar Rp4,7 triliun,” ujarnya.
Selain dana sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA), pemerintah daerah juga memproyeksikan tambahan pendapatan sekitar Rp279 miliar. Dari jumlah itu, Rp103 miliar bersumber dari pajak daerah, sedangkan sisanya berasal dari retribusi.
Menurut Khofifah, prioritas utama alokasi anggaran perubahan adalah pemenuhan belanja wajib yang belum tercukupi dalam APBD murni 2025. “Kita akan penuhi belanja pegawai dan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) yang sebelumnya belum terakomodasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, rancangan P-APBD juga akan memperkuat pendanaan berbagai program strategis. Hal itu mencakup program prioritas nasional dan daerah, sebagaimana diamanatkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, antara lain ketahanan pangan, pengendalian inflasi, sektor pendidikan, dan kesehatan.
Khofifah menegaskan bahwa proses pembahasan anggaran masih berlanjut. “Masih ada penyampaian rancangan Perda P-APBD 2025 yang akan dibahas oleh Komisi dan Fraksi di DPRD, hingga nantinya disetujui menjadi P-APBD 2025,” kata dia.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat mengawal jalannya proses penganggaran agar pendistribusian anggaran tepat sasaran. “Harapannya, semua sesuai kebutuhan riil masyarakat,” tandasnya.
Sebagai informasi, KUA-PPAS merupakan dokumen yang disusun pemerintah daerah dan disepakati bersama DPRD sebagai landasan penyusunan Rancangan APBD. Dalam konteks perubahan, dokumen ini memuat penyesuaian kebijakan dan plafon anggaran berdasarkan perkembangan kondisi dan kebutuhan daerah di tengah tahun anggaran berjalan.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin