SUARABAYA, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Inisiatif yang sudah menjadi agenda tahunan ini memasuki tahun keenam pelaksanaannya. Tahun ini, pemutihan diluncurkan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebagai upaya konkret meringankan beban ekonomi masyarakat.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi mengumumkan kebijakan ini di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (14/7). Dalam keterangannya, Khofifah menekankan bahwa program ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk keberpihakan pemerintah kepada warga di tengah tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
“Sudah enam tahun berturut-turut kita laksanakan pemutihan pajak kendaraan. Kebijakan ini bukan sekadar penghapusan denda, tapi bagian dari komitmen Pemprov untuk terus hadir meringankan beban masyarakat,” ujar Khofifah.
Ia menyampaikan bahwa dirinya telah menandatangani dua Keputusan Gubernur sekaligus, yakni tentang pembebasan pajak daerah serta keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan tersebut dirancang agar tidak hanya mendorong kepatuhan pajak, tetapi juga memperbaiki akurasi data kepemilikan kendaraan dan menumbuhkan potensi penerimaan daerah.
“Alhamdulillah dua Kepgub sudah saya tanda tangani. Ini mencakup pembebasan sanksi administratif, penghapusan PKB progresif, dan keringanan bagi wajib pajak yang selama ini terkendala menunaikan kewajibannya,” terangnya.
Program pemutihan dimulai pada 14 Juli dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025. Dalam kurun itu, masyarakat bisa memanfaatkan penghapusan denda dan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya. Sasarannya mencakup pemilik sepeda motor roda dua dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam data percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE), pengemudi ojek online, serta pemilik kendaraan roda tiga yang digunakan untuk aktivitas usaha kecil.
“Ini adalah momen yang tepat, terutama bagi pengemudi ojek online, pelaku usaha kecil, dan masyarakat yang masuk dalam P3KE. Kami harap bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin karena manfaatnya sangat nyata,” tambah Khofifah.
Berdasarkan proyeksi Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur, kebijakan ini berpotensi dimanfaatkan oleh lebih dari 878 ribu objek pajak. Nilai pembebasan yang diberikan diperkirakan mencapai lebih dari Rp13,6 miliar, sementara potensi penerimaan daerah dari realisasi program ini diprediksi menyentuh angka Rp231 miliar.
Di sisi lain, Gubernur juga mengeluarkan kebijakan tambahan berupa keringanan pengenaan pajak untuk kendaraan umum bersubsidi. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 dan berlaku lebih panjang, yakni mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025. Dalam regulasi tersebut, kendaraan umum yang belum memenuhi persyaratan subsidi tetap dikenakan tarif setara dengan kendaraan yang mendapat subsidi, sehingga tidak ada kenaikan beban bagi pengemudi.
“Ini langkah transisi yang adil. Bagi yang belum memenuhi persyaratan subsidi tetap kami beri perlakuan yang ringan. Harapannya, mereka segera melengkapi dokumen agar bisa menikmati hak penuh sebagai kendaraan umum bersubsidi,” jelasnya.
Khofifah juga memastikan bahwa akses pembayaran sudah diperluas ke berbagai kanal, baik daring maupun gerai pelayanan di seluruh daerah. Hal ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat yang selama ini terkendala akses atau waktu.
“Pembayaran bisa dilakukan di banyak tempat, termasuk lewat platform digital. Kami ingin pelayanan ini benar-benar menyentuh masyarakat, termasuk di pelosok,” ucapnya.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut bisa mengunjungi Kantor Bersama Samsat terdekat. Di sana, petugas akan memberikan penjelasan detail mengenai mekanisme pembebasan dan syarat yang harus dipenuhi.
“Silakan datang ke Samsat terdekat. Kami siapkan informasi yang jelas, transparan, dan mudah dipahami. Insya Allah ini akan sangat membantu,” tutup Khofifah.
Program pemutihan ini bukan hanya sekadar kebijakan fiskal tahunan, tetapi menjadi bagian dari strategi pemulihan ekonomi warga, terutama kalangan pekerja informal dan pelaku usaha kecil yang sangat bergantung pada kendaraan sebagai alat produksi dan penghidupan. Pemerintah berharap, kebijakan ini bisa menjadi titik balik bagi peningkatan kesejahteraan rakyat, seiring semangat kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.