Komisi C DPRD Kota Batu Tekan Satpol PP, Agar Tindak Tegas Pelaku Usaha Tak Mengantongi Izin

- Redaksi

Rabu, 18 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU, RadarBangsa.co.id – Pada waktu dekat ini, Komisi C DPRD Kota Batu akan mengkroscek data secara lengkap pada para pelaku usaha yang belum mengantongi izin pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kota Batu serta menekan penegak perda dalam hal ini Satpol PP Kota Batu, agar benar benar bisa menjalankan sesuai tupoksinya.

Sesuai keterangan Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Batu Didik Mahcmud, pihaknya sudah mengagendakan sidak pada bulan Januari 2020 mendatang. Tapi, sebelum sidak, DPRD akan memanggil dinas terkait saat hiring meminta klarifikasi untuk evaluasi kinerja.
“Target hiring nanti, kami ingin mengetahui tempat usaha mana saja yang belum memiliki izin tapi faktanya sudah melaksanakan pembangunan dan beroperasi. Kemudian untuk mengetahui sejauh mana kinerja Dinas Perizinan dan Satpol PP Kota Batu menindak serta meminimalisir pelanggaran perda,” ungkap Didik Mahcmud,Rabu (18/12/2019).

Selain bersama Komisi A, pihaknya juga akan mengagendakan sidak bersama dinas terkait seperti perizinan, Satpol PP, Dishub, DLH dan lain-lain. Progres sasaran sidak nanti, pembangunan pasar sayur tahap dua, pelaku usaha hotel, restorant, villa dan homestay.
“Jadi tidak satu obyek saja, melainkan banyak obyek yang akan kami sidak,”terangnya. Ketika dalam sidak nanti, kita menemukan ada pelanggaran, secara prosedural, kami haruskan mereka menjalankan tupoksinya dan memberikan sanksi keras,” papar Didik Mahcmud.

Untuk izin, tambah Didik, ada dua yang harus dilengkapi oleh pengusaha, pertama izin di pemda setempat dan izin dari provinsi. Jika keduanya tidak dilengkapi pasti akan ditolak oleh pemda/pemprov. Ada beberapa syarat yang dipenuhi supaya pelaku usaha bisa mendapatkan izin.

” Dari hiring lalu sidak akan kelihatan pelanggarannya. Untuk itu, kami berharap kedepan dinas terkait bisa melaksanakan tugas dan fungsinya dengan benar dan tegas untuk melakukan tindakan.
Politisi Golkar ini menegaskan, ada beberapa poin yang jadi acuan pantauan seperti, pada pemohon wajib membangun sesuai peruntukannya dengan rencana tata ruang. Kemudian, luas bangunan harus sesuai dengan ketentuan BCR (Building Converage Ratio), yaitu perbandingan antara luas bangunan (tutupan yang tidak resap air) dengan total luas resapan lahan. Untuk wilayah perkotaan besar BCR antara 30-60 persen.

Lalu, Garis Sempadan Bangunan (GSB) yaitu jarak ruas jalan dengan bangunan terluar. Ketinggian bangunan tidak melebihi aturan yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan tata ruang kecuali telah dilakukan pengkajian teknik terlebih dahulu atau izin khusus.
” Itu beberapa syarat yang harus mereka penuhi, jika tidak pasti izin mereka ditolak dan bermasalah,” tegasnya kembali.

Beberapa waktu lalu, Anggota Komisi A DPRD Kota Batu Suwandi juga mengutarakan hal yang sama, pelaku usaha dan investor wajib mentaati aturan yang ada. Suwandi pun menilai tidak ada keseriusan dari perizinan dan satpol untuk menertibkan pelanggaran perda tersebut. Contohnya tetap berlangsungnya pembangunan seperti Hotel,hingga sampai beroperasinya hotel tersebut, banyaknya villa dan homestay tanpa izin yang merugikan pemerintah Batu, karena tidak bisa mendapatkan PAD dari pungutan hasil perijinan yang belum masuk.

Untuk mengantisipasi pelanggaran, Satpol PP Kota Batu memberikan sosialisasi bagi pelaku usaha yang tak memiliki IMB dalam acara Pembinaan pengawasan ketentuan perijinan dan penegakan perda guna mewujudkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha di Kota Batu pada, Jumat siang (13/12/2019).

Hal ini dikarenakan terdata oleh Pemkot Batu bahwa masih terdapat 38 pelaku usaha yang tidak memiliki izin yang lengkap. Data tersebut dikantongi oleh Satpol PP setelah menggelar sidak di beberapa tempat baik dari PKL hingga investor besar. Beberapa pelaku usaha yang belum mengantongi IMB seperti Hotel Ubud, Lembah Metro Resort, properti perumahan, guest house, dan villa.

Dengan adanya pembinaan dan sosialisasi ini, Adhim berharap para pelaku usaha baik PKL maupun investor di Kota Batu segera mengurus kelengkapan perizinannya. Hal ini dikarenakan pihak Satpol PP tidak menginginkan terjadinya penindakan secara tegas yang mampu memantik konfilk akibat dari perbuatan melanggar perda di Kota Batu sendiri.

Bahkan, Wakil Walikota Batu Punjul Santoso menghimbau kepada para pelaku usaha di Kota Batu untuk bisa menaati peraturan yang ada. Hal ini demi menjaga ketentraman di Kota Batu serta menghindari Kota Batu dari kerugian-kerugian dari oknum yang menyalahi peraturan.

” Kami ini tidak melarang investor masuk kesini karena Potensi Kota Batu masih sangat banyak untuk berkembang. Namun alangkah lebih baik jika memang peraturan daerah di Kota Batu dipenuhi,” harap Punjul beberapa waktu lalu. Dan mengintruksikan, pada 38 pelaku usaha hingga sampai batas akhir 2019, jika tidak bisa memenuhi izinya, maka akan membekukan izin usahanya di tahun jelang tahun 2020. (HR)

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun
Polsek Tikung Pengamanan dan Pengawalan Logistik Pemilu dari Gudang KPU Lamongan ke PPK Tikung
Plt Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Kedungpeluk, Apresiasi Perbaikan Cepat dan Rencanakan Perbaikan Gladakdowo
Dinas Lingkungan Hidup Madiun Gelar Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik dan Biopori untuk Lingkungan Berkelanjutan
Pj Gubernur Adhy Puji Rekor Distribusi Logistik Pilkada Jatim, Tercepat dan Terbanyak di Indonesia
KPU Jatim Gelar Apel Kesiapan Distribusi Logistik Pilkada 2024 di Sidoarjo
KPU Kabupaten Pasuruan Berangkatkan Logistik Pilkada Serentak 2024
Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024 di Sidoarjo Dimulai
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 22:12 WIB

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 November 2024 - 10:26 WIB

Polsek Tikung Pengamanan dan Pengawalan Logistik Pemilu dari Gudang KPU Lamongan ke PPK Tikung

Senin, 25 November 2024 - 08:13 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Kedungpeluk, Apresiasi Perbaikan Cepat dan Rencanakan Perbaikan Gladakdowo

Minggu, 24 November 2024 - 15:10 WIB

Dinas Lingkungan Hidup Madiun Gelar Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik dan Biopori untuk Lingkungan Berkelanjutan

Minggu, 24 November 2024 - 13:05 WIB

Pj Gubernur Adhy Puji Rekor Distribusi Logistik Pilkada Jatim, Tercepat dan Terbanyak di Indonesia

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB