SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Rabu (16/10). Kasubdit III Jatanras, AKBP Arbaridi Jumhur, memimpin acara tersebut dan memaparkan detail dari kasus-kasus yang berhasil diungkap oleh jajarannya. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pencurian sepeda motor (curanmor) di Kecamatan Balongbendo, serta kasus pencurian kalung emas dari seorang anak kecil.
Dalam keterangannya, AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan bahwa tersangka utama dalam kasus curanmor, HBR (25), seorang laki-laki yang berdomisili di Dsn. Krajan, Ds. Petung, Kec. Pasrepan, Kab. Pasuruan, berhasil diamankan. Tersangka berperan sebagai pelaku utama dalam pencurian sepeda motor merk Honda Scoopy No. Pol: W-4161-OA yang dilakukan di teras rumah korban.
Kasus pencurian sepeda motor ini terjadi pada Minggu, 28 Mei 2023, sekitar pukul 04.00 WIB, di Ds. Jabaran RT 06 RW 02, Kec. Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. Korban, M (56), yang berdomisili di desa tersebut, mendapati motor Honda Scoopy miliknya hilang dari teras rumah. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku HBR dan rekannya yang masih buron (S) melakukan aksinya dengan cara merusak gembok pagar dan lubang kunci sepeda motor menggunakan kunci T.
“Korbannya adalah M (56) yang beralamat di Ds. Jabaran, Kec. Balongbendo, Kab. Sidoarjo. Kejadian terjadi di teras rumah korban pada Minggu, 28 Mei 2023, sekitar pukul 04.00 WIB,” ujar AKBP Jumhur.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil kejahatan tersebut, antara lain:
1. BPKB asli atas nama Hariyati dengan alamat Jabaran RT 06 RW 02, Kec. Balongbendo.
2. STNK asli dengan nomor 16721446.A atas nama H.
3. Satu unit kendaraan Honda Beat berwarna merah.
4. Satu unit kendaraan Honda Scoopy dengan nomor polisi AD-6361-BIE berwarna cokelat hitam.
Dalam melakukan aksinya, HBR bersama rekannya yang masih dalam pengejaran menggunakan kunci T untuk merusak lubang kunci sepeda motor korban. Setelah berhasil mengambil kendaraan tersebut, pelaku segera melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP). Lebih lanjut, AKBP Jumhur mengungkap bahwa HBR bukan hanya melakukan pencurian di Balongbendo, tetapi juga terlibat dalam beberapa kasus pencurian lainnya di berbagai wilayah.
“Tersangka HBR telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi, antara lain 14 TKP di Malang Kabupaten, 4 TKP di Malang Kota, 2 TKP di Pasuruan, dan 1 TKP di Sidoarjo,” jelas AKBP Jumhur.
Atas perbuatannya, HBR dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman pidananya bisa mencapai tujuh tahun penjara.
Selain pengungkapan kasus curanmor, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim juga berhasil mengungkap kasus pencurian kalung emas yang dilakukan oleh AFN alias P (42), seorang pria yang berdomisili di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Kasus ini melibatkan seorang korban anak perempuan berusia lima tahun yang menjadi target kejahatan pelaku.
Kejadian pencurian ini berlangsung pada Selasa, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, di Jl. Pasar Wisata, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. AFN alias P memanfaatkan kelengahan korban saat bermain di pinggir jalan dan dengan cepat merampas kalung emas beserta liontin yang dikenakan oleh anak tersebut.
“Korbannya adalah seorang anak perempuan berusia lima tahun. Pelaku melihat korban yang memakai kalung emas dan liontin saat bermain di pinggir jalan, lalu pelaku mendekati korban dan menarik kalung tersebut,” ungkap AKBP Jumhur.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
1. Flashdisk yang berisi rekaman CCTV di sekitar TKP.
2. Kwitansi pembelian kalung emas dan liontin.
3. Satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah putih dengan nomor polisi W 6040 NAI.
4. Satu kaos berwarna hijau yang dikenakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku cukup sederhana. AFN mendekati korban dengan menggunakan sepeda motor, lalu dengan cepat merampas kalung yang dikenakan korban dan melarikan diri. Setelah berhasil melancarkan aksinya, pelaku menjual kalung tersebut di daerah Wadung Asri seharga Rp. 1.200.000,-.
“Kejadian bermula saat korban bermain di pinggir jalan. Pelaku yang datang dari arah barat melihat ada kesempatan dan langsung melancarkan aksinya. Setelah itu, pelaku menjual kalung tersebut,” tambah AKBP Jumhur.
Atas perbuatannya, AFN alias P dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” tutup AKBP Arbaridi Jumhur dalam konferensi pers tersebut.
Dengan adanya pengungkapan dua kasus besar ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kriminal di wilayah Jawa Timur, khususnya Kabupaten Sidoarjo. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin