KPA : Meminta Polres Batubara segera Menangkap dan Menahan Kakek dan Paman Pelaku Kejahatan Seksual

- Redaksi

Rabu, 7 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Merujuk ketentuan UU TI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kasus kejahatan seksual merupakan kejahatan luar biasa dan khusus setara dengan tindak pidana khusus narkoba, teroris dan narkoba dengan ancaman pidana 20 tahun dan maksimal seumur hidup. Dengan demikian, tidak ada alasan hukum bagi Polres Batubara menolak laporan korban.

Baca Juga  Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim Bongkar Sindikat Peredaran Sabu Jaringan Internasional

Atas kejahatan seksual yang diduga dilakukan kakek dan paman korban warga Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, Sumatera Utara terhadap korban (Mawat-red), jika bukti-bulti dan unsur-unsur pidana kejahatan seksual yang diduga dilakukan Kakek dan Paman sudah cukup dan sudah memenuhi, Komnas Perlindungan Anak meminta Polres Batubara segera menerima laporan korban agar terduga pelaku dapat ditangkap dan ditahan dan berkasnya segera dilimpakan kepada Jaksa penuntut Umum.

Baca Juga  Sinopsis WeTV Original Satu Amin Dua Iman Episode 4 : Ryana Meninggal Dunia, Aryan Merasa Hancur

Demikian pendapat Hukum dan desakan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak dalam keterangan persnya di kantornya dibilangan Jakarta Timur Rabu 07/07.

Baca Juga  Distribusi Migor Gunakan Aplikasi, Mendag Lutfi Pastikan Program Tepat Sasaran

Berita Terkait

Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar
Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 12:40 WIB

Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Berita Terbaru

Gaya Hidup

Sound of Ijen Caldera Bondowoso Hadirkan D’Bagindas

Minggu, 6 Okt 2024 - 11:40 WIB

Calon Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik saat senam minggu pagi (IST)

Politik - Pemerintahan

Ratusan Emak-Emak Antusias Sambut Warling Bu Mimik Cawabup Sidoarjo

Minggu, 6 Okt 2024 - 10:32 WIB