KPA : Mendesak Menteri Agama Menjamin Hak Anak Atas Pendidikan Anak Sanyriwati Ponpes Siddiqiyah Jombang

- Redaksi

Minggu, 10 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arist Merdeka Sirait (IST)

Arist Merdeka Sirait (IST)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Pelarian Moch Subachi Azal alias Mas Bechi (42) putta dati Pemilik PondoK Pesan tren Majmahal Bahrain Sidiqiyah di Jombang berakhir setelah Polda Jawa Timur menjemput mas Bechi dari persembunyiannya di Ponpes Siddiqiyah setelah Polda Jawa Timur menetapkan mas Bechi sebagai DPO untuk kejahatan Seksual terhadap santriwatinya.

Penjemputan mas Bechi secara paksa tidak perlu terjadi secara dramatis jika Mas Bechi Kopetatif setelan gugatan Praperadilan mas Bechi dalam statusnya sebagai tersangka di tolak oleh PN Jombang ditolak dengan demikian seharusnya mas Bechi menyerahkan diri untuk mempertanggungjawakan tuduhan sebagai predator kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwatinya., demikan disampaikan Arst Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam Keterangan Pressnya di Surabaya. Minggu (10/07/22).

Baca Juga  Hot News! Komnas Perlindungan Anak : Guru Ngaji Rudapaksa Santrinya di Garut

Arist Merdeka menerangkan bersamaan dengan ditangkap dan ditahannya terduga Predator seksual terhadap santriwatinya oleh Polda Jatim Mentri Agama mengambil sikap mencabut ijin operasional Ponpes Siddiqiyah dengan alasan telah melanggar hukum melakukan kekerasan seksual terhadap santriwatinya.

Dengan ditutupnya Pompes Siddiqiyah telah menghilangkan kesempatan para santriwati mendapat hak atas pendidikan.

Untuk tidak menimbulkan ketidakpstian para Santriwati mendapat hak atas pendidikan. Komnas Perindungan Anak meminta Menteri Agama untuk mencari solusi dan formulasi Pasca dicabutnya ijin operasional Ponpes Siddiqiyah.

Untuk memjamin ribuan keberlangsungan hak anak atas pendidikan di Ponpes Siddiqiyah Komnas Perlindungan Anak meminta Menteri Agama dan Kantor Wilayah Kemenag Jawa. Timur menjamin hak anak Pendidikan dengan memberikan kesempatan kepada orangtua wali para Santriwati untuk semenyara hingga proses hukuum terduga mmenjalani proses petadilan menarik sementata anak’anaknya dan memindahkan anak-anak ke Ponpes fi wilayah Jombang yang berlatarbelakang anak dari keluatga yatim piatu.

Baca Juga  Seluas Satu Hektare Lahan Kebakaran Berhasil di Padamkan OLeh BPBD dan Damkar Bondowoso

Untuk penegakan hukumnya dan berkeadilan bagi korban Komnas Perindumgan Anak meminya Polda Jatim intuk menjerat dengan pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Tindak Pifana Kekerasan Seksual yang ditetapkan 12 April 2022 dengan acaman 20 tahun pidana penjara dengan kemungkinan mendapat hukuman berupa tambahan hukuman kebiri melalui suntik kimia.

Baca Juga  Pelaku dan Aktor Intelektual Penembak Istri Anggota TNI di Semarang, Sudah Terendus Identitasnya

Meningkatnya kasus kekerasan seksual diligkungan Lembaga pendidikan. yang berlatarbelang agama dan non agama dan dalam lingkungan terdekat anak sudah sepatutnya meminta kehadiran Gubernur Jawa Timur untuk membangun gerakan perindungan Anak untuk memutus Mata rantai kekersan seksual dilingkungan lebih kurang 5000 lembaga pendidikan yang tersebar di Jawa Timur serta membsngun gerakan perlindungan anak berbasis keluarga dan komunitas dan meminta Dinas Pendidikan Pemprop jawa Timur untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga pendidikan termasuk ijin lembaga pendidikan. Gubernur Jawa Timur patut hadir dan hangan berdiam diri, tambah Arist.

Berita Terkait

Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri
Mas Deny Sambang Dusun Plosok Kabupaten
Griliya di Kampung, Mas Deny Jaring Aspirasi Petani
Laporan Kecurangan Pilkada Kediri, Akhirnya Mental Lagi
Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas
KPU Lamongan Resmi Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati 2024
Plt Bupati Sidoarjo Subandi Tekankan Komitmen Pengembangan Olahraga Rekreasi
Ribuan Massa Padati Gelora Delta Sidoarjo dalam Acara Istighotsah dan Deklarasi Pasangan Cabup-Cawabup Mas Iin-Edy Widodo

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 18:51 WIB

Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri

Senin, 30 September 2024 - 23:43 WIB

Mas Deny Sambang Dusun Plosok Kabupaten

Jumat, 27 September 2024 - 21:36 WIB

Griliya di Kampung, Mas Deny Jaring Aspirasi Petani

Jumat, 27 September 2024 - 20:25 WIB

Laporan Kecurangan Pilkada Kediri, Akhirnya Mental Lagi

Selasa, 24 September 2024 - 17:07 WIB

Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas

Berita Terbaru

Calon Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik saat senam minggu pagi (IST)

Politik - Pemerintahan

Ratusan Emak-Emak Antusias Sambut Warling Bu Mimik Cawabup Sidoarjo

Minggu, 6 Okt 2024 - 10:32 WIB

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB