KPA : Polda Jatim Diminta Segera Tangkap dan Kurung BOS SPI Kota Batu

- Redaksi

Selasa, 25 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak memberikan keterangan pers didepan PN Surabaya Senin 24/01/22 (IST)

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak memberikan keterangan pers didepan PN Surabaya Senin 24/01/22 (IST)

SURABYA, RadarBangsa.co.id – Setelah Hakim Tunggal Martin Ginting Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam menangani perkara praperadilan JE bos SMA Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) terhadap Kapolda Jawa Timur dalam persidangan Senin (24/01/2022) memutus bahwa gugatan praperadilan JE tidak dapat diterima karena kurang pihak alias N.O (Niet Onvanklaak Verklaand) dengan demikian agar tersangkah Julianto Ekaputra tidak melarikan diri segeralah Polda Jatim menangkap dan mengurung tersangkah JE sebelum JE diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah Penyidik Renakta menggunakan hak diskresinya untuk tidak menahan tersangkah dengan alasan koperatif, maka setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan penetapan status hukum JE sebagai tersangkah, Komnas Perlindungan Anak meminta segera Polda Jawa Timut menangkap dan mengurung JE, demikian kata Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Petlindungan Anak dalam keterangan persnya yang disampaikan kepada puluhan wartawan dari elekronik cetak,online dan Radio selepas mendengar putusan ditolaknya prapid JE di PN Surabaya. Senin (24/01/2022)

Baca Juga  Carut Marut Pendidikan, Koorpresnas BEM PTMI : Minta Jokowi Evaluasi Kinerja Nadiem

Sementara itu menanggapi ditolaknya gugatan praperadilan Jilianto, alias Ko Jul, Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa putusan hakim PN Surabaya, yang pertama yang ingin saya sampaikan adalah putusan ini diyakini merupakan kedaulatan keadilan dari Tuhan yang bergulung-gulung dan mengalir seperti air mengalir di PN Surabaya.

Baca Juga  Listrik Gratis hingga Pupuk Subsidi Jadi Program Prioritas PKB

Kemudian yang kedua keputusan ini merupakan hadiah bagi anak-anak korban kekerasan seksual di Indonesia.

Dan yang ketiga Arist penuh harap mendedak Polda Jatim untuk segera menangkap dan mengkurung JE dengan ancaman seumur hidup dan mewajibkan ganti rugih (Restritusi).

Yang ke empat atas putusan ditolaknya gugatan praperadilan JE tersebut meminta Kapolri agar segera memerintahkan Kapolda Jatim menangkap dan menahan JE dan segera melengkapi berkas perkara tersangkah untuk diserahkan kepada Kejati Jawa Timur, desak Arist.

Baca Juga  Awas Beli Kendaraan Murah Lewat Online, Polres Pati Berhasil Ungkap Ratusan Motor dan Mobil Bodong

Sementara itu ditempat terpisah Jeffry Simatupang SH, MH salah satu dari penasehat hukum JE menyampaikan bahwa putusan praperadilan belum masuk dalam pokok perkara dan belum menimbang dalam putusan tersebut dan akan memikirkan langkah hukum berikut, kata Jefry.

Hakim Tunggal Martin Ginting mengatakan Permohonan Praperadilan a qou kurang pihak sehingga permohonan JE tidak bisa diterima NO, kata Ginting di ruang Sidang Cakra PN Surabaya.

Dalam kesempatan terpisah Arist menyampaikan terima kasih banyak kepada dukungan media, masyarakat Jawa Timur, LPA se Nusantara Reddem, Lira, PP Pancasila dan segenap Mahasiswa.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB