SEMARANG, Radarbangsa.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Selama satu hari tim penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan pada Rabu (17/7/2024).
Dilansir dari CNNIndonesia com Tim penyidik KPK menggeledah kantor Wali Kota Semarang. Tim penyidik mendatangi kantor Wali Kota Semarang pada pukul 09.00 WIB. Selain kantor, tim penyidik KPK lainnya juga menggeledah rumah pribadi Ita di kawasan Bukit Sari, Semarang, Jawa Tengah.
“Betul bahwa sedang ada kegiatan penyidikan oleh teman-teman penyidik di daerah Semarang. Untuk apa kegiatannya, di mana, kami belum bisa rilis,” kata Tessa Juru bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7) petang.
“Semoga pada saat kegiatan tersebut selesai dalam beberapa hari ke depan, teman-teman akan diberikan update lagi,” lanjut dia.
Kasus dugaan korupsi tersebut yaitu berupa pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
4 orang terduga kasus korupsi yang dilarang ke luar negeri, ialah dua orang dari penyelenggara negara serta dua orang pihak swasta berinisial M dan RUD.
“Larangan bepergian ini berlaku selama 6 bulan ke depan. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” kata Tessa.
Tessa menjelaskan, surat pencegahan buat empat orang tersebut agar tidak pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan itu telah dikeluarkan sejak 12 Juli 2024.